Program Ketapang Desa Nangerang Disorot, Camat Cirinten Tak Beri Tanggapan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Pelaksanaan Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun Anggaran 2025 di Desa Nangerang, Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, tengah menjadi perhatian publik. Program dengan nilai anggaran lebih dari Rp200 juta tersebut diduga menyimpan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya, Sabtu (10/1/2025).

Program Ketapang yang meliputi pengadaan kambing, pembangunan kandang, serta pembuatan sumur bor itu disinyalir tidak berjalan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, pelaksanaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran yang digelontorkan. Kambing yang diterima disebut berukuran kecil, tampak kurus, dan menyerupai kambing lokal, sehingga memunculkan dugaan bahwa spesifikasi pengadaan tidak sesuai dengan perencanaan.

Selain kualitas ternak, dugaan lain juga mencuat terkait jumlah kambing serta harga satuan yang diduga jauh di atas harga pasar. Lemahnya dokumentasi pengadaan, seperti faktur pembelian, surat jalan, hingga berita acara serah terima, turut menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa dan mekanisme pengadaan barang/jasa.

Awak media telah berupaya mengonfirmasi Pemerintah Desa Nangerang melalui Kepala Desa berinisial S sejak Kamis (4/12/2025) melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi.

Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh Camat Cirinten. Padahal, sesuai peraturan perundang-undangan, pihak kecamatan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa serta pelaksanaan program desa. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon tidak mendapat respons.

“Menurut Amri, perwakilan LSM GMBI, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pelaksanaan Program Ketapang di Desa Nangerang berpotensi melanggar sejumlah regulasi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, serta peraturan terkait prioritas Dana Desa untuk ketahanan pangan.

“Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya konsekuensi pidana apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, manipulasi dokumen, atau indikasi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Lebak dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh. Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat desa diharapkan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Nangerang maupun pihak Kecamatan Cirinten. Awak media akan terus membuka ruang hak jawab serta melakukan upaya konfirmasi lanjutan demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB