Ini Kata Dispupar Terkait Pembangunan Res Area Agrowisata Cikapek Tahap II Yang Disoal LSM GMBI Lebak

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan poto : Pembangunan Res Area Agrowisata, yang berlokasi di Desa Lebak Parahiang Kecatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten yang di sorot LSM GMBI Distrik Lebak

i

Keterangan poto : Pembangunan Res Area Agrowisata, yang berlokasi di Desa Lebak Parahiang Kecatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten yang di sorot LSM GMBI Distrik Lebak

Ikuti kami di Google News

TERASMEDIA.CO LEBAK – Menanggapi kritikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lebak, terkait pembangunan Res Area Agrowisata Tahap II yang berlokasi di Kampung Cikapek Desa Lebak Parahiang Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Banten, yang menelan anggaran Rp 8.274.060.725.00, dengan No Kontrak.027/075-PPK.Duspupar/SPK/2025 yang dikerjakan oleh CV. Agung Putra Perkasa, dengan sumber Anggaran APBD Tahun 2025. Akhirnya memdapat tanggapan dari Dinas Pariwisata Kabupaten Lebak Banten. menurut Usep suparno, sepaku Kepala bidang (Kabid) Destinasi Wisata Hal itu sudah sesuai melalui tahapan trial mix di AMP. Hal itu di ungkapkannya saat di temui dikantornya dan di perkuat dengan rilis yang dikirim pada awak media pada 26/1/2026

“Terkait pengaspalan di Agrowisata Cikapek, itu sudah melalui tahapan trial mix di AMP, dan hasil trial sudah dilakukan hasil uji tekan dan dinyatakan lolos uji. Realisasi ketebalan aspal yang dikerjakan Adalah 4.92 cm, hasil ukur ini di ambil dari hasil uji core drill 5 (lima) sample oleh tim UPT Laboratorium teknik DPUPR Lebak. Hasil tersebut sudah melebihi minimal spek yang menjadi acuan yaitu 4cm,”Beber Usep

Lebih jauh dirinya mengatakan,” dan juga sudah di uji tekan pada sample hasil core drill di UPTD pengujian bahan, kontruksi bangunan dan Informasi Kostruksi DPUPR Provinsi Banten. Hasil uji tekan dinyatakan lolos uji density dengan hasil rata-rata 2.221 T/m3. Hasil tersebut sudah melebihi standar minimum yang ditetapkan yaitu 2.2 T/m3,”Tandesnya

Usep menambahkan, “Untuk tambalan aspal, pada saat proses finishing aspal di lokasi proyek turun hujan, yang mengakibatkan ada beberapa spot yang kurang maksimal, sehingga dilakukan ampar ulang di beberapa titik sebagai tanggung jawab pelaksana untuk memaksimalkan hasil pekerjaan.”Pungkasnya

 

Penulis : Rai Kusbini

Editor   : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB