Tambang Batubara Ilegal di Hutan Negara Lebak Terbuka, Aparat Mau Bertindak atau Membiarkan?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, bereaksi keras atas dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan hutan negara milik Perum Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ia menilai aktivitas yang tetap berjalan meski telah dipasang papan larangan merupakan sinyal serius adanya kelonggaran penegakan hukum.

“Kalau sudah jelas kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap beroperasi, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin saat dihubungi, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan tidak mungkin berlangsung lama tanpa diketahui aparat.

“Tambang batubara itu bukan aktivitas diam-diam. Ada alat, ada pengangkutan, ada distribusi. Mustahil tidak terdeteksi. Karena itu APH harus segera bertindak, bukan hanya melihat,” ujarnya.

Mukhsin secara langsung meminta Polda Banten dan Polres Lebak turun ke lokasi serta menghentikan seluruh kegiatan tambang.

“Jangan hanya patroli atau imbauan. Hentikan, segel lokasi, periksa pengelola dan telusuri pemodalnya. Kalau dibiarkan, publik akan menilai hukum tidak berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan Perhutani wajib melakukan langkah hukum konkret karena lokasi tersebut merupakan kawasan negara.

“Perhutani tidak cukup pasang spanduk. Harus membuat laporan resmi dan ikut mengamankan kawasan. Hutan negara tidak boleh dikuasai aktivitas ilegal,” ucapnya.

Bahkan, Mukhsin mendorong pelibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) apabila aktivitas berlangsung lama atau terorganisir.

“Kalau indikasinya sistematis, Satgas PKH perlu masuk. Semua tambang batubara yang beroperasi di kawasan itu harus dihentikan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia mengingatkan dampak tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga lingkungan dan keselamatan warga.

“Risiko longsor, kerusakan ekosistem, sampai ancaman bagi masyarakat sekitar itu nyata. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal di tanahnya sendiri,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru