Tambang Batubara Ilegal di Hutan Negara Lebak Terbuka, Aparat Mau Bertindak atau Membiarkan?

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

i

Ilustrasi

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, bereaksi keras atas dugaan aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan hutan negara milik Perum Perhutani di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Ia menilai aktivitas yang tetap berjalan meski telah dipasang papan larangan merupakan sinyal serius adanya kelonggaran penegakan hukum.

“Kalau sudah jelas kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap beroperasi, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin saat dihubungi, Senin (9/2/2026).

Menurutnya, kegiatan penambangan tanpa izin di kawasan hutan tidak mungkin berlangsung lama tanpa diketahui aparat.

“Tambang batubara itu bukan aktivitas diam-diam. Ada alat, ada pengangkutan, ada distribusi. Mustahil tidak terdeteksi. Karena itu APH harus segera bertindak, bukan hanya melihat,” ujarnya.

Mukhsin secara langsung meminta Polda Banten dan Polres Lebak turun ke lokasi serta menghentikan seluruh kegiatan tambang.

“Jangan hanya patroli atau imbauan. Hentikan, segel lokasi, periksa pengelola dan telusuri pemodalnya. Kalau dibiarkan, publik akan menilai hukum tidak berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan Perhutani wajib melakukan langkah hukum konkret karena lokasi tersebut merupakan kawasan negara.

“Perhutani tidak cukup pasang spanduk. Harus membuat laporan resmi dan ikut mengamankan kawasan. Hutan negara tidak boleh dikuasai aktivitas ilegal,” ucapnya.

Bahkan, Mukhsin mendorong pelibatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) apabila aktivitas berlangsung lama atau terorganisir.

“Kalau indikasinya sistematis, Satgas PKH perlu masuk. Semua tambang batubara yang beroperasi di kawasan itu harus dihentikan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Ia mengingatkan dampak tambang ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga lingkungan dan keselamatan warga.

“Risiko longsor, kerusakan ekosistem, sampai ancaman bagi masyarakat sekitar itu nyata. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal di tanahnya sendiri,” pungkas Mukhsin.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB