Aktivis Banten Sebut Jalan Rusak di Lebak Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Maut Siswi SMKN

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Raksa, Aktivis Banten.

i

Dok. Raksa, Aktivis Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivis Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan serius terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMKN di Rangkasbitung. Korban diduga terjatuh setelah menghindari jalan berlubang, lalu terlindas truk bermuatan panjang di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (6/2/2026).

Aktivis Banten, Raksa, meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada pengemudi kendaraan.

“Saya minta kepolisian menindaklanjuti secara serius meninggalnya siswi SMK di Rangkasbitung yang diduga terjadi setelah menghindari jalan berlubang. Tidak serta-merta kendaraan yang melintas harus disalahkan, tetapi kondisi jalan yang belum segera diperbaiki juga perlu diselidiki. Di mana tanggung jawab pemerintah, khususnya penyelenggara Jalan Nasional,” tegas Raksa, Senin (9/2/2026).

Ia menilai akar persoalan harus diusut secara menyeluruh karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Raksa juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.

“Saya pribadi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun penegakan hukum terkait jalan rusak harus ditegakkan dan dilakukan pendalaman secara transparan serta berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi kejadian merupakan jalan nasional sehingga Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) memiliki kewajiban melakukan perbaikan. Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak apabila belum dapat segera diperbaiki guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Raksa menambahkan, Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan apabila kerusakan jalan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu pada jalan rusak dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“UU LLAJ harus ditegakkan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Pihak BPJN juga harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan nasional karena kerusakan jalan seharusnya segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan
Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan
Bulog Lebak-Pandeglang: Bantuan Pangan Juli dan September Tuntas 100 Presen, Dua Hari Lebih Cepat
Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres
Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026
Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Tak Bernyali Berantas Judi Gelper, Kapolda Riau Diminta Evaluasi Jajaran Polres Pelalawan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Anak 16 Tahun di Lebak Diduga Jadi Korban Tindak Pidana Seksual, Polisi Turun Tangan

Rabu, 30 September 2026 - 11:57 WIB

Cekcok Berujung Saling Jambak dan Cakar, MS Dilaporkan ke Polsek Kalideres

Rabu, 30 September 2026 - 11:22 WIB

Konsisten Lakukan Inovasi dan Bangun Sinergi, Bank Banten Raih Radar Banten Award 2026

Senin, 28 September 2026 - 15:21 WIB

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire

Berita Terbaru