Aktivis Banten Sebut Jalan Rusak di Lebak Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan Maut Siswi SMKN

Avatar photo

- Penulis

Senin, 9 Februari 2026 - 16:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Raksa, Aktivis Banten.

i

Dok. Raksa, Aktivis Banten.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivis Banten mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan serius terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang siswi SMKN di Rangkasbitung. Korban diduga terjatuh setelah menghindari jalan berlubang, lalu terlindas truk bermuatan panjang di ruas Jalan Cikande–Rangkasbitung, tepatnya di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, Jumat (6/2/2026).

Aktivis Banten, Raksa, meminta pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut secara komprehensif dan tidak hanya berfokus pada pengemudi kendaraan.

“Saya minta kepolisian menindaklanjuti secara serius meninggalnya siswi SMK di Rangkasbitung yang diduga terjadi setelah menghindari jalan berlubang. Tidak serta-merta kendaraan yang melintas harus disalahkan, tetapi kondisi jalan yang belum segera diperbaiki juga perlu diselidiki. Di mana tanggung jawab pemerintah, khususnya penyelenggara Jalan Nasional,” tegas Raksa, Senin (9/2/2026).

Ia menilai akar persoalan harus diusut secara menyeluruh karena kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Raksa juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil.

“Saya pribadi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Namun penegakan hukum terkait jalan rusak harus ditegakkan dan dilakukan pendalaman secara transparan serta berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, lokasi kejadian merupakan jalan nasional sehingga Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) memiliki kewajiban melakukan perbaikan. Ia merujuk Pasal 24 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak apabila belum dapat segera diperbaiki guna mencegah kecelakaan lalu lintas.

Raksa menambahkan, Pasal 273 ayat (1) UU LLAJ menyebutkan apabila kerusakan jalan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pihak yang bertanggung jawab dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara penyelenggara jalan yang tidak memasang rambu pada jalan rusak dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

“UU LLAJ harus ditegakkan. Penegakan hukum harus adil, transparan, dan tidak pandang bulu. Pihak BPJN juga harus bertanggung jawab sebagai penyelenggara jalan nasional karena kerusakan jalan seharusnya segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru