Mesin Sampah Rp4 Miliar di Serang, MataHukum Kecam Tanpa SLO dan TKDN

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir

i

Dok. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah Rotary Dryer di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Kabupaten Serang, kini menjadi perbincangan publik. Meski menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar, proyek ini dihadapkan pada dugaan kejanggalan terkait legalitas operasional, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan.

Pengamat kebijakan publik menyoroti indikasi tidak sesuai prosedur dalam pengadaan alat tersebut. Mesin yang digadang-gadang sebagai solusi penanganan sampah di Kabupaten Serang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Legalitas Operasional Dipertanyakan

Ketidakhadiran SLO dan kepatuhan TKDN menjadi poin krusial yang dipersoalkan. Sebagai perangkat mesin industri beroperasi di fasilitas publik, SLO merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan dan standar kinerja alat. Tanpa sertifikat ini, operasional mesin tidak hanya dianggap ilegal secara administratif, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan kerja.

“Sangat janggal jika anggaran sebesar Rp4 miliar dikeluarkan untuk mesin yang belum tervalidasi kelayakannya. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan efektivitas penggunaan uang rakyat,” ujar Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir, Selasa (10/2/2026).

Dugaan Melanggar Aturan TKDN

Selain masalah SLO, kepatuhan terhadap regulasi TKDN juga menjadi pertanyaan besar. MataHukum mempertanyakan bagaimana proses tender bisa diluluskan jika mesin yang diajukan tidak memenuhi persyaratan TKDN.

“Jika terbukti mesin tersebut tidak memenuhi persentase TKDN yang dipersyaratkan, maka pengadaannya berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Mukhsin.

Atas dugaan tersebut, MataHukum meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan mesin Rotary Dryer TPST Kibin Kabupaten Serang.

Dinas PU Jadi Penanggung Jawab, Belum Beri Klarifikasi

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, secara terpisah mengungkapkan bahwa pengadaan mesin Rotary Dryer tahun 2025 bukan merupakan mesin RDF, dan proses pengadaan diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang.

Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas PU Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak memiliki SLO dan tidak memenuhi TKDN.

Publik mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dari proyek tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB