Mesin Sampah Rp4 Miliar di Serang, MataHukum Kecam Tanpa SLO dan TKDN

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir

i

Dok. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah Rotary Dryer di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Kabupaten Serang, kini menjadi perbincangan publik. Meski menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar, proyek ini dihadapkan pada dugaan kejanggalan terkait legalitas operasional, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan.

Pengamat kebijakan publik menyoroti indikasi tidak sesuai prosedur dalam pengadaan alat tersebut. Mesin yang digadang-gadang sebagai solusi penanganan sampah di Kabupaten Serang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Legalitas Operasional Dipertanyakan

Ketidakhadiran SLO dan kepatuhan TKDN menjadi poin krusial yang dipersoalkan. Sebagai perangkat mesin industri beroperasi di fasilitas publik, SLO merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan dan standar kinerja alat. Tanpa sertifikat ini, operasional mesin tidak hanya dianggap ilegal secara administratif, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan kerja.

“Sangat janggal jika anggaran sebesar Rp4 miliar dikeluarkan untuk mesin yang belum tervalidasi kelayakannya. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan efektivitas penggunaan uang rakyat,” ujar Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir, Selasa (10/2/2026).

Dugaan Melanggar Aturan TKDN

Selain masalah SLO, kepatuhan terhadap regulasi TKDN juga menjadi pertanyaan besar. MataHukum mempertanyakan bagaimana proses tender bisa diluluskan jika mesin yang diajukan tidak memenuhi persyaratan TKDN.

“Jika terbukti mesin tersebut tidak memenuhi persentase TKDN yang dipersyaratkan, maka pengadaannya berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Mukhsin.

Atas dugaan tersebut, MataHukum meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan mesin Rotary Dryer TPST Kibin Kabupaten Serang.

Dinas PU Jadi Penanggung Jawab, Belum Beri Klarifikasi

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, secara terpisah mengungkapkan bahwa pengadaan mesin Rotary Dryer tahun 2025 bukan merupakan mesin RDF, dan proses pengadaan diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang.

Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas PU Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak memiliki SLO dan tidak memenuhi TKDN.

Publik mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dari proyek tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru