Mesin Sampah Rp4 Miliar di Serang, MataHukum Kecam Tanpa SLO dan TKDN

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir

i

Dok. Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Proyek pengadaan mesin pengolah sampah Rotary Dryer di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Kibin, Kabupaten Serang, kini menjadi perbincangan publik. Meski menelan anggaran lebih dari Rp4 miliar, proyek ini dihadapkan pada dugaan kejanggalan terkait legalitas operasional, spesifikasi teknis, serta proses pengadaan.

Pengamat kebijakan publik menyoroti indikasi tidak sesuai prosedur dalam pengadaan alat tersebut. Mesin yang digadang-gadang sebagai solusi penanganan sampah di Kabupaten Serang diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan tidak memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Legalitas Operasional Dipertanyakan

Ketidakhadiran SLO dan kepatuhan TKDN menjadi poin krusial yang dipersoalkan. Sebagai perangkat mesin industri beroperasi di fasilitas publik, SLO merupakan syarat mutlak untuk menjamin keamanan dan standar kinerja alat. Tanpa sertifikat ini, operasional mesin tidak hanya dianggap ilegal secara administratif, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan kerja.

“Sangat janggal jika anggaran sebesar Rp4 miliar dikeluarkan untuk mesin yang belum tervalidasi kelayakannya. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi menyangkut keselamatan dan efektivitas penggunaan uang rakyat,” ujar Sekjen MataHukum Mukhsin Nasir, Selasa (10/2/2026).

Dugaan Melanggar Aturan TKDN

Selain masalah SLO, kepatuhan terhadap regulasi TKDN juga menjadi pertanyaan besar. MataHukum mempertanyakan bagaimana proses tender bisa diluluskan jika mesin yang diajukan tidak memenuhi persyaratan TKDN.

“Jika terbukti mesin tersebut tidak memenuhi persentase TKDN yang dipersyaratkan, maka pengadaannya berpotensi menabrak aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Mukhsin.

Atas dugaan tersebut, MataHukum meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan mesin Rotary Dryer TPST Kibin Kabupaten Serang.

Dinas PU Jadi Penanggung Jawab, Belum Beri Klarifikasi

Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, Sarudin, secara terpisah mengungkapkan bahwa pengadaan mesin Rotary Dryer tahun 2025 bukan merupakan mesin RDF, dan proses pengadaan diampu oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Serang.

Hingga berita ini dibuat, pihak Dinas PU Kabupaten Serang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tidak memiliki SLO dan tidak memenuhi TKDN.

Publik mendesak inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi kerugian negara dari proyek tersebut.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik
Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik
Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi
Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat
Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung
Danyonif 762/VYS dan Personel Kunjungi Polresta Sorong Kota, Wujud Soliditas TNI-Polri
Rumah Janda Lansia di Lebak Ludes Terbakar, Korban Berharap Bantuan Pemerintah
Dinkes Tangerang Terus Pantau Kondisi Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:48 WIB

Meski Anggaran Terbatas, Pemkab Sorong Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan di 30 Distrik

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:12 WIB

Raih Nugraha Sakanti, Polda Banten Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:58 WIB

Polda Banten Kerahkan Personel Bantu Padamkan Kebakaran TPA Jatiwaringin, 33 KK Dievakuasi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

Bulog Lebak-Pandeglang Tuntaskan Penyaluran Banpang Februari-Maret Lebih Cepat

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:38 WIB

Rumah Ludes Terbakar, Janda Lansia di Lebak Terima Bantuan dari Kapolsek Warunggunung

Berita Terbaru