Perhutani dan Polisi Buka Suara Soal Tambang Batubara Ilegal di Cihara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salahsatu Lokasi Tambang Batubara yang ada di Kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak (Foto-red)

i

Salahsatu Lokasi Tambang Batubara yang ada di Kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak (Foto-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, masih terus berlangsung meski berada di kawasan hutan negara Perhutani. Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, MATAHUKUM yang menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab aktivitas tersebut belum juga dihentikan.

Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menegaskan penambangan di kawasan hutan negara bukan lagi pelanggaran ringan.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin.

Sorotan tersebut mendapat tanggapan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah. Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan aktivitas penambangan hingga kini masih terjadi.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/2/2026).

Sementara itu, Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima barang bukti dari Perhutani. Barang bukti tersebut berupa terpal, peralatan tambang, dan tong biru.

“Barang bukti yang dititipkan yaitu terpal, peralatan tambang dan tong biru,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Namun terkait proses hukum, ia menyebut penanganan penyidikan bukan berada di tingkat Polsek.

“Terkait proses penyidikan ranahnya Krimsus. Pihak Polsek hanya menerima barang bukti dari Perhutani saja,” jelasnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai siapa pengelola maupun pemodal tambang batubara ilegal tersebut. Perhutani menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada kepolisian, serta menilai persoalan ini membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan untuk solusi sosial bagi masyarakat penambang.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian daerah dan pemerintah setempat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru