Perhutani dan Polisi Buka Suara Soal Tambang Batubara Ilegal di Cihara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salahsatu Lokasi Tambang Batubara yang ada di Kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak (Foto-red)

i

Salahsatu Lokasi Tambang Batubara yang ada di Kawasan Perhutani, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak (Foto-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Aktivitas tambang batubara ilegal di Kampung Cibobos, Desa Karangmulyaan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, masih terus berlangsung meski berada di kawasan hutan negara Perhutani. Kondisi tersebut memicu kritik dari berbagai pihak, MATAHUKUM yang menilai lemahnya penegakan hukum menjadi penyebab aktivitas tersebut belum juga dihentikan.

Sekretaris Jenderal MATAHUKUM, Mukhsin Nasir, menegaskan penambangan di kawasan hutan negara bukan lagi pelanggaran ringan.

“Kalau sudah jelas itu kawasan hutan negara dan ada plang larangan Perhutani tapi penambangan batubara tetap berjalan, itu bukan lagi pelanggaran kecil. Itu dugaan tindak pidana terbuka,” tegas Mukhsin.

Sorotan tersebut mendapat tanggapan dari Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Perhutani Bayah. Asisten Perhutani Bayah, Luckyta Sakagiri, membenarkan aktivitas penambangan hingga kini masih terjadi.

“Memang betul masih ada aktivitas penambangan. Kami sudah melakukan patroli gabungan, membuat pelaporan, memasang penerangan, dan barang bukti juga sudah kami titipkan ke Polsek Panggarangan,” ujar Luckyta saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (9/2/2026).

Sementara itu, Kapolsek Panggarangan AKP Acep Komarudin melalui pesan WhatsApp kepada wartawan membenarkan pihaknya menerima barang bukti dari Perhutani. Barang bukti tersebut berupa terpal, peralatan tambang, dan tong biru.

“Barang bukti yang dititipkan yaitu terpal, peralatan tambang dan tong biru,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).

Namun terkait proses hukum, ia menyebut penanganan penyidikan bukan berada di tingkat Polsek.

“Terkait proses penyidikan ranahnya Krimsus. Pihak Polsek hanya menerima barang bukti dari Perhutani saja,” jelasnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai siapa pengelola maupun pemodal tambang batubara ilegal tersebut. Perhutani menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada kepolisian, serta menilai persoalan ini membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah dan instansi kehutanan untuk solusi sosial bagi masyarakat penambang.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian daerah dan pemerintah setempat.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB