MataHukum Desak Usut Pidana Dugaan Rp3,7 M Eks Ketua KPU Kota Bogor

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor kejaksaan Negeri kota Bogor (foto-red)

i

Kantor kejaksaan Negeri kota Bogor (foto-red)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co BOGOR – Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberhentikan tetap Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin, dinilai tidak boleh dipahami sebagai akhir dari persoalan hukum. Fakta persidangan DKPP yang mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp3,7 miliar justru harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah pidana.

Sekjen MataHukum, Mukhsin Nasir, menegaskan bahwa sanksi DKPP berada dalam rezim etik dan administratif, sedangkan dugaan penerimaan uang oleh penyelenggara pemilu merupakan persoalan hukum pidana yang berdiri sendiri dan wajib diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Putusan DKPP bersifat final and binding dalam konteks etik jabatan. Namun ketika dalam persidangan terungkap adanya aliran dana miliaran rupiah yang berkaitan langsung dengan kewenangan penyelenggara pemilu, maka secara hukum itu sudah masuk wilayah tindak pidana korupsi,” ujar Nasir dalam keterangannya, Rabu (11/2/2026).

Menurut Nasir, dugaan penerimaan dana Rp3,7 miliar tersebut memenuhi unsur Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur larangan bagi penyelenggara negara menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya.

Selain itu, besarnya nilai dana juga membuka ruang penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pendekatan follow the money.

Mukhsin Nasir juga menyoroti proses hukum yang sebelumnya telah berjalan di kepolisian, namun dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Ia menyebut laporan dugaan tindak pidana tersebut telah masuk ke Polresta Bogor Kota sejak November 2024, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar kuat untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Keputusan DKPP seharusnya memperkuat kerja penyidik, bukan justru membuat perkara berhenti. Jika penegakan hukum stagnan, ini berpotensi menimbulkan preseden buruk bahwa kejahatan terhadap demokrasi cukup diselesaikan dengan sanksi etik,” tegasnya.

Nasir menekankan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini penting bukan hanya untuk pertanggungjawaban individu, tetapi juga untuk menjaga integritas pemilu dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara demokrasi.

Senada dengan itu, Nur Isman Iskandar Aktivis Pemuda Nasional Bogor, menegaskan bahwa masyarakat sipil dan pemuda akan terus mengawal proses hukum agar kasus ini tidak berhenti pada pemecatan semata.

“Kami menilai kasus ini sebagai kejahatan serius terhadap demokrasi. Dugaan aliran dana Rp3,7 miliar bukan angka kecil dan tidak boleh dibiarkan menguap tanpa pertanggungjawaban pidana. Kami mendesak Polresta Bogor Kota dan Kejaksaan untuk segera bertindak transparan, profesional, dan berani menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” pungkas Nur Isman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026
Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP
Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung
Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan
Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang
Wabup Intan Hadiri Penen Jagung Serentak Kuartal II Polres Metro Tangsel
Kodim 0601 Pandeglang Hadiri Launching 1.061 Titik KDKMP, Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan
LSM WGAB Soroti Dugaan Penimbunan Kayu Ilegal di Moswaren, APH Diminta Segera Bertindak
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:57 WIB

Upacara 17-an Kodim 0510/Trs, Kasad Ingatkan Bahaya Kemarau 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 19:53 WIB

Pekerja PT Win Win Travel Goods Technologies Bentuk Serikat Pekerja FSPIP

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:24 WIB

Dana Desa di Pandeglang Rp4,9 Miliar Diduga Dibancak! KITA Banten Siap Gedor Kejagung

Minggu, 17 Mei 2026 - 08:35 WIB

Diduga Tak Kantongi Izin SIPA, Pengeboran Air Tanah di Lebak Diminta Segera Dihentikan

Sabtu, 16 Mei 2026 - 19:53 WIB

Bupati Tangerang Buka Pembinaan Tahap IV Kafilah MTQ Kabupaten Tangerang

Berita Terbaru