Diduga Terkendala Biaya BPJS, Pasien RSUD Banten Tertahan di Ruang Perawatan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Tuti Alawiah, warga Kampung Junti Sabrang RT 017/003, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, dikabarkan belum dapat pulang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten. Kepulangannya tertahan karena keluarga belum mampu melunasi biaya yang disebut sebagai denda pelayanan BPJS sebesar Rp5.466.000.

Keluarga pasien mengaku pasrah apabila harus berlama-lama berada di rumah sakit akibat ketidakmampuan membayar. Mereka menyebut kondisi ekonomi keluarga sudah tidak memungkinkan untuk kembali mencari pinjaman.

Saat dikonfirmasi, pihak keluarga membenarkan bahwa mereka benar-benar tidak sanggup membayar biaya tersebut.

“Iya, Pak, saya sudah tidak mampu lagi mencari hutangan. Untuk bayar tunggakan Rp875.000 saja saya masih harus berutang,” ujar keluarga pasien, Rabu (18/2/2026).

Keluarga juga mengaku tidak memahami adanya denda pelayanan yang nilainya jauh lebih besar dari tunggakan awal.

“Saya tidak paham kalau ada denda pelayanan lagi, justru lima kali lipat dari tunggakan saya. Bagaimana saya membayarnya, saya benar-benar buntu,” katanya.

Ia menjelaskan pekerjaannya hanya buruh serabutan atau kuli borong di pabrik, sementara anak-anaknya belum bekerja. Kondisi tersebut membuat keluarga kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran rumah sakit.

“Bayar hutang tunggakan saja sudah berat, apalagi harus berhutang dalam jumlah besar,” ungkapnya.

Keluarga pasien pun berharap ada perhatian pemerintah daerah agar pasien dapat segera dipulangkan.

“Kalau boleh saya mohon Bapak Bupati Serang dan Bapak Gubernur Banten tolong saya. Saya ingin pulang, saya sudah tidak sanggup bayar rumah sakit, apalagi denda pelayanan BPJS,” tuturnya penuh harap.

Penulis : Frd

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB