Bukti BPK Jadi Alasan KITA Banten Tantang Laporkan Skandal Lahan RSUD Tigaraksa ke KPK

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Ilustrasi Gedung KPK bersama Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (21/2/2026)

i

Keterangan foto : Ilustrasi Gedung KPK bersama Matahukum Mukhsin Nasir, Sabtu (21/2/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co TANGERANG, – Gelombang desakan publik terhadap lembaga pemantau hukum Matahukum untuk segera melaporkan dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin memuncak. Setelah mengungkap temuan audit BPK 2025 yang mengindikasikan kerugian negara puluhan miliar rupiah, Matahukum kini ditantang untuk tidak sekadar berwacana di media, melainkan langsung melakukan langkah hukum konkret ke Gedung Merah Putih.

​Kasus yang sempat terhenti lewat SP3 di tingkat daerah ini kembali menjadi sorotan nasional setelah munculnya bukti baru (novum) terkait pembelian lahan seluas 91.935 m² dari boedel pailit PT PWS senilai Rp39,84 miliar yang dinilai cacat prosedur.

​Sinergi Pengamat dan Tokoh Masyarakat
​Pengamat hukum asal Tangerang, Irman Bunawolo, menilai klaim Matahukum mengenai sertifikat tanah yang telah mati (kedaluwarsa) sejak 2014 adalah temuan yang sangat fatal secara hukum. Namun, ia menegaskan bahwa data tersebut hanya akan menjadi “macan kertas” jika tidak segera diserahkan ke KPK.

​”Data Matahukum itu sangat konkret, terutama soal pembayaran lahan di atas sertifikat mati. Kami menantang Matahukum: Tunggu apa lagi? Segera lapor ke KPK! Publik mendukung penuh, jangan biarkan temuan sebesar ini menguap begitu saja. Ini adalah ujian integritas bagi Matahukum untuk benar-benar membela uang rakyat,” tegas Irman Bunawolo, Sabtu (21/2).

​Senada dengan Irman, Sekertaris Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) Provinsi Banten, Egi Hendriawan, menyatakan bahwa keterlibatan KPK adalah harga mati untuk menjamin objektivitas kasus ini.

​”Kami dari KITA Banten mendorong dan siap mengawal Matahukum berangkat ke KPK. Jangan ada keraguan. Jika memang ada indikasi mark-up fantastis dan pemborosan anggaran hingga Rp26,45 miliar, maka KPK adalah satu-satunya lembaga yang bisa memutus rantai impunitas di daerah. Kami tantang Matahukum untuk segera mengetuk pintu KPK pekan depan!” ujar Egi yang juga pernah aktif di GMNI.

​Empat Poin Krusial yang Menjadi “Amunisi” ke KPK

​Berdasarkan dokumen yang dikantongi Matahukum, publik menyoroti empat kejanggalan utama yang harus diuji oleh penyidik KPK:

• ​Indikasi Mark-Up Luas Lahan: Pembelian lahan 91.935 m² padahal kebutuhan riil hanya 50.000 m², mengakibatkan pemborosan atau indikasi kerugian daerah senilai Rp26,45 miliar.

• ​Transaksi di Atas SHGB Mati: Pemkab diduga membayar miliaran rupiah untuk SHGB No. 4/Tigaraksa yang telah kedaluwarsa sejak 7 Agustus 2014.

• ​Prosedur Cacat Hukum:
Transaksi dilakukan melalui mekanisme bawah tangan kurator tanpa kewajiban hukum bagi Pemkab untuk memborong seluruh sisa lahan pailit.

• ​Diskriminasi Kebijakan: Adanya perbedaan perlakuan (perlakuan khusus) dalam pengadaan lahan dari sumber yang sama, yang mengindikasikan adanya pesanan atau intervensi pihak tertentu.

​Uji Nyali Penegakan Hukum
​Desakan dari Irman Bunawolo dan Egi (KITA) mencerminkan keresahan masyarakat Tangerang atas penanganan kasus korupsi yang seringkali “masuk angin” di tingkat lokal. Dengan adanya hasil audit BPK sebagai novum, tidak ada alasan bagi KPK untuk menolak supervisi.

​”Bola panas sekarang ada di tangan Matahukum. Publik sudah memberikan mandat moral dan dukungan penuh. Sekarang tinggal pembuktian, apakah Matahukum berani menyeret aktor intelektual di balik pengadaan lahan ini ke hadapan hukum?” tutup Egi.

Penulis : David

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB