Proyek Jalan Rp7,3 M Lebak Disorot, Muncul Dugaan Intimidasi dan Rekayasa Opini

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Polemik proyek rekonstruksi Jalan Sukahujan–Cigemblong di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, senilai Rp7,3 miliar, kian memanas. Proyek yang diduga mengalami keretakan pada badan jalan tersebut kini tidak hanya dipersoalkan dari sisi kualitas fisik, tetapi juga melebar pada dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang memberitakan temuan di lapangan.

Wartawan media online Siber.News, HDI, mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas PUPR Lebak, termasuk kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Lebak, H. Dade, serta Kepala Bidang Bina Marga, Hamdan. Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi tersebut disebut belum mendapat tanggapan resmi.

Alih-alih memperoleh klarifikasi teknis terkait kondisi proyek bernilai miliaran rupiah itu, HDI mengaku menerima respons bernada tinggi yang dinilainya tidak pantas saat berkomunikasi melalui sambungan WhatsApp.

Situasi semakin memanas setelah muncul pemberitaan dari oknum wartawan berinisial UK yang menuding HDI meminta uang sebesar Rp20 juta. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan percakapan pribadi yang bersifat santai direkam tanpa sepengetahuannya, lalu dipelintir menjadi narasi tudingan di ruang publik.
Dugaan Pelanggaran dan Aspek Hukum
Polemik ini memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai perlu diuji secara hukum dan etik.

Pertama, dugaan menghalangi kerja pers. Jika terdapat upaya membungkam, mengintimidasi, atau memengaruhi pemberitaan terkait dugaan kerusakan proyek, hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja pers.

Kedua, dugaan penyalahgunaan wewenang. Jika terbukti ada pengaruh atau perintah untuk membuat pemberitaan tandingan guna mengalihkan isu atau mencemarkan nama baik, maka hal tersebut dapat diuji dalam konteks Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bahkan, apabila ditemukan indikasi persekongkolan untuk menutupi potensi kerugian negara, dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga, dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Apabila tuduhan permintaan uang Rp20 juta tidak didukung bukti kuat dan telah disebarluaskan ke publik, maka hal itu dapat diuji melalui ketentuan KUHP tentang pencemaran nama baik atau melalui mekanisme etik jurnalistik di Dewan Pers.

Desakan Audit dan Transparansi

Mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran publik sebesar Rp7,3 miliar, masyarakat dinilai berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai:

•Kesesuaian spesifikasi teknis pekerjaan dengan kontrak.

•Penyebab retakan pada badan jalan, apakah termasuk cacat mutu (defect liability).

•Potensi kerugian negara, jika ada.
Sejumlah pihak mendesak agar dilakukan audit investigatif secara terbuka oleh lembaga berwenang.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan transparan.

Di sisi lain, tudingan terhadap Hadi juga dinilai perlu diuji melalui mekanisme yang sah. Jika terdapat dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui serangan opini sepihak.

Menanti Ketegasan Aparat

Kasus ini dinilai tidak boleh menjadi ajang saling serang di ruang publik, melainkan harus dibawa ke ranah audit dan penegakan hukum yang objektif.
Jika proyek terbukti bermasalah, kontraktor dan pejabat terkait harus bertanggung jawab. Jika terdapat intimidasi terhadap pers, proses hukum harus berjalan. Begitu pula jika ada dugaan fitnah atau pemerasan, seluruhnya harus dibuktikan secara sah.

Masyarakat Lebak kini menunggu ketegasan aparat dalam membuka persoalan ini secara terang benderang. Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan institusi terkait.

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB