Polda Banten Bantah Tuduhan Penguasaan Kendaraan Secara Paksa oleh Personel Paminal

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang – Menanggapi pemberitaan salah satu media online terkait dugaan keterlibatan personel Paminal Polda Banten dan anggota Polres Pandeglang dalam pengambilan kendaraan secara paksa, Polda Banten menegaskan bahwa informasi tersebut harus dipahami secara utuh berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, kehadiran personel Paminal Polda Banten dalam peristiwa tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kedinasan yang berkaitan dengan fungsi pengamanan internal dan penyelidikan, bukan untuk membantu ataupun memfasilitasi tindakan melawan hukum.

“Berdasarkan hasil pendalaman, personel Paminal hadir dalam kapasitas pelaksanaan tugas sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Kehadiran anggota bertujuan menjaga situasi tetap kondusif, mengantisipasi potensi konflik, serta melaksanakan tugas penyelidikan terhadap informasi yang diperoleh,” ujar Maruli, Senin (1/6/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Penyelidikan Pengamanan Internal di Lingkungan Polri. Pada Pasal 8 huruf f disebutkan bahwa anggota Polri pengemban fungsi Paminal dalam melaksanakan tugas penyelidikan berwenang mengamankan sementara orang dan/atau barang untuk kepentingan keamanan maupun penyelidikan.

Karena itu, tindakan pengamanan sementara terhadap objek yang menjadi sengketa atau bagian dari proses penyelidikan merupakan kewenangan yang diberikan oleh peraturan dan tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penguasaan barang secara pribadi oleh anggota Polri.

Selain itu, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diperoleh, objek kendaraan yang dipersoalkan juga berkaitan dengan hubungan hukum antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam perjanjian pembiayaan, kreditur memiliki hak untuk melakukan penguasaan kembali terhadap objek jaminan apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan perjanjian.

“Penting dipahami bahwa anggota Polri tidak memiliki kepentingan terhadap objek kendaraan tersebut. Personel yang hadir melaksanakan tugas sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan, bukan untuk memiliki, menggunakan, ataupun menguasai kendaraan tersebut secara pribadi,” tegasnya.

Lebih lanjut, tindakan personel Paminal disebut sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pada Pasal 13 huruf j ditegaskan bahwa setiap pejabat Polri dilarang menyimpan, memiliki, menggunakan, dan/atau memperjualbelikan barang bergerak maupun tidak bergerak secara tidak sah.

“Ketentuan tersebut menjadi pedoman yang wajib dipatuhi seluruh anggota Polri. Karena itu, tuduhan bahwa personel Paminal melakukan penguasaan barang secara tidak sah tidak berdasar, sebab tindakan yang dilakukan merupakan pelaksanaan tugas berdasarkan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan maupun ketentuan internal Polri,” jelas Maruli.

Polda Banten memastikan seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan personel Paminal telah dilaksanakan sesuai prosedur, profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat pihak yang merasa keberatan, Polri membuka ruang pengawasan, pengaduan, serta mekanisme hukum yang tersedia guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Polda Banten juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh dan objektif.

Editor : David

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Anggota DPR Papua Tengah Pertanyakan Transparansi Penertiban Kawasan Hutan di Nabire
Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi
Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik
Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat
Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai
Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran
Plt Kadis PUPR Lebak Terjun Langsung Pantau Pembangunan Penataan  Fasilitas Alun-Alun Rangkasbitung Tahap 2 Tahun 2026
Polisi Noken Salah Satu Bahan Diskusi Coffee Morning Bersama Kapolda Papua Barat Daya
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 14:51 WIB

Ketua DPRD Kota Serang Turun Tangan Bantu Warga Kasemen yang Butuh Rehabilitasi

Sabtu, 26 September 2026 - 22:35 WIB

Wamena, Papua Muda Progresif Dorong Dialog dan Perlindungan Warga di Tengah Konflik

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Ketua PW Fatayat NU Banten Ajak Kader Fatayat NU Cikeusal Terus Bergerak Menebar Manfaat

Kamis, 24 September 2026 - 18:49 WIB

Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Masuk Banten, CDC Desak Evaluasi Kanwil Bea Cukai

Rabu, 23 September 2026 - 18:45 WIB

Perkuat SDM Banten, Polda Gandeng Dunia Usaha melalui Program Poliran

Berita Terbaru

Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) melontarkan kritik terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA),

Hukum dan Kriminal

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Selasa, 29 Sep 2026 - 23:33 WIB