SPPG Pandeglang Patia–Ciawi Dipertanyakan, Titik Lokasi Diduga Berbeda dari Data Resmi BGN

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PANDEGLANG – Polemik dugaan ketidaksesuaian lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, Kamis (4/6/2026). Pasalnya, titik lokasi SPPG yang tercatat resmi berada di Desa Ciawi, diduga justru beroperasi di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia.

Dalam data yang tercantum pada situs resmi Badan Gizi Nasional (BGN), lokasi SPPG tercatat sebagai “SPPG Pandeglang Patia Ciawi”. Namun berdasarkan temuan di lapangan saat peresmian program, lokasi kegiatan dan bangunan SPPG disebut berada di wilayah Desa Cimoyan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya dari masyarakat terkait kejelasan titik lokasi program pemerintah tersebut. Terlebih, nama lokasi yang digunakan dalam administrasi resmi berbeda dengan lokasi faktual di lapangan.

Seorang warga Kecamatan Patia yang enggan disebutkan namanya mengatakan, sejak awal informasi yang beredar menyebutkan titik SPPG berada di Desa Ciawi. Akan tetapi saat pelaksanaan dan peresmian, lokasi justru diketahui berada di desa lain.

“Awalnya masyarakat tahunya titik SPPG itu di Desa Ciawi, bahkan di situs resmi BGN juga tercatat Ciawi Kecamatan Patia. Tapi pas diresmikan, ternyata lokasinya ada di Desa Cimoyan. Jadi warga bingung, sebenarnya titik resminya yang mana,” ujarnya.

Warga juga menduga telah terjadi perpindahan titik lokasi tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat sekitar. Menurutnya, perubahan lokasi semestinya disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan polemik maupun kesan adanya ketidaksesuaian data administrasi.

“Intinya ada yang memindahkan titik lokasi. Kalau memang berubah, harusnya ada penjelasan resmi supaya masyarakat tidak bertanya-tanya,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG maupun Badan Gizi Nasional terkait perbedaan titik lokasi tersebut. Sementara itu, awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah publik, terlebih program MBG merupakan program strategis pemerintah yang menjadi perhatian luas masyarakat.

Penulis : Tim

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB