Kasus Kelebihan Bayar Rp11 M Dinas PUPR, MataHukum Desak Kejari Lebak Tetapkan Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penanganan skandal dugaan korupsi bermodus kelebihan pembayaran pada belasan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Alih-alih memulihkan kerugian negara, proses pengembalian uang rakyat senilai Rp11 miliar justru mandek dan dinilai sarat akan pembiaran. Hingga saat ini, kas daerah baru menerima setoran “receh” sebesar Rp200 juta.

Lambannya respons penegak hukum memicu kritik keras dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia mengendus adanya ketidakberesan sistemik dan menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk menghentikan kompromi administratif serta segera menetapkan tersangka.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi atau kecerobohan kontraktor. Ini adalah kejahatan anggaran yang terencana! Bagaimana mungkin proyek fisik bisa lolos verifikasi dan dibayar penuh jika pengawasannya berjalan? DPUPR Lebak jangan cuci tangan dan berlindung di balik kegagalan kontraktor. Mereka harus diperiksa secara menyeluruh dan bertanggung jawab penuh atas menguapnya Rp11 miliar uang rakyat!” tegas Mukhsin Nasir kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Mukhsin menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten secara telanjang telah membeberkan modus klasik korupsi infrastruktur di Lebak, yakni berupa kekurangan volume fisik serta ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pengaspalan dan pembetonan jalan.

Desak Audit Pengadaan: Putus Siklus “Kontraktor Hitam”
MataHukum juga menyoroti potensi adanya kongkalikong dalam proses tender di Pemkab Lebak. Mukhsin mensinyalir, perusahaan-perusahaan bermasalah yang gagal mengembalikan kerugian negara malah mungkin kembali memenangkan proyek pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

“Kami mendesak Kejari Lebak untuk menghentikan kompromi administratif ini. Jangan melempem! Sprindik katanya dibulan Mei sekarang sudah juni Segera naikkan status ke penyidikan, geledah kantor DPUPR Lebak, sita dokumen tendernya, dan tetapkan tersangkanya. Baik dari pihak rekanan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memberi lampu hijau atas proyek bermasalah tersebut, periksa semua pejabat yang berkaitan” cecar Mukhsin.

Sebagai langkah konkret, MataHukum akan mengirimkan tim investigasi untuk memelototi data realisasi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lebak TA 2026, MataHukum berkomitmen menyisir setiap paket pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan demi mencegah ruang gelap korupsi kembali terulang.

Kejari Lebak Janji Terbitkan Sprindik
Kebuntuan jalur persuasif ini akhirnya diakui oleh internal Korps Adhyaksa. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, membenarkan bahwa instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang digunakan untuk menagih belasan kontraktor tersebut tidak membuahkan hasil maksimal.

“Proses pengembalian yang kami dampingi tidak maksimal. Dari Rp11 miliar lebih, baru sekitar Rp200 juta yang disetorkan,” ucap Agung Malik saat dikonfirmasi pada waktu bulan mei Kamis (21/5/2026).

Sadar posisinya disorot publik, Agung berjanji pihak Kejaksaan akan segera mengambil langkah represif hukum pidana dalam waktu dekat. “Persoalan kelebihan bayar ini akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) pada Mei 2026 ini,” Ucap Agung

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala DPUPR Kabupaten Lebak.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial
Paskibraka Banten 2026 Dikukuhkan, Kapolda Hengki Dorong Semangat Kebangsaan
Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan
CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial
Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara
Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah
FPK Lebak Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih, Ajak Masyarakat Refleksikan Makna Kemerdekaan
Krisis Air 5 Bulan Tanpa Hujan: Karang Taruna Banten Turun Tangan, Warga Kasemen Rela Andalkan Air Payau
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:50 WIB

Semarak HUT ke-81 RI: Warga RT 20 RW 07 Tambakbaya Gelar Lomba Rakyat dan Kegiatan Sosial

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Semarak Kemerdekaan di Mekarjaya, PKB Dorong Olahraga, Pembangunan dan Program Kerakyatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:40 WIB

CDC Dorong Pemerintah Perkuat Edukasi dan Pembinaan Hadapi Persoalan Sosial

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Sidang Perdana Kasus Gas Portable: 15 Advokat LBH Peradi Profesional Dampingi Buruh Pabrik di PN Jakarta Utara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:23 WIB

Jalin Komunikasi dan Kekeluargaan, DKM Al-Barokah Kunjungi Keluarga Almarhum H. M Nalendra Martakusumah

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB