Kasus Kelebihan Bayar Rp11 M Dinas PUPR, MataHukum Desak Kejari Lebak Tetapkan Tersangka

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Penanganan skandal dugaan korupsi bermodus kelebihan pembayaran pada belasan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Banten, memasuki babak baru. Alih-alih memulihkan kerugian negara, proses pengembalian uang rakyat senilai Rp11 miliar justru mandek dan dinilai sarat akan pembiaran. Hingga saat ini, kas daerah baru menerima setoran “receh” sebesar Rp200 juta.

Lambannya respons penegak hukum memicu kritik keras dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia mengendus adanya ketidakberesan sistemik dan menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak untuk menghentikan kompromi administratif serta segera menetapkan tersangka.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi atau kecerobohan kontraktor. Ini adalah kejahatan anggaran yang terencana! Bagaimana mungkin proyek fisik bisa lolos verifikasi dan dibayar penuh jika pengawasannya berjalan? DPUPR Lebak jangan cuci tangan dan berlindung di balik kegagalan kontraktor. Mereka harus diperiksa secara menyeluruh dan bertanggung jawab penuh atas menguapnya Rp11 miliar uang rakyat!” tegas Mukhsin Nasir kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Mukhsin menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten secara telanjang telah membeberkan modus klasik korupsi infrastruktur di Lebak, yakni berupa kekurangan volume fisik serta ketidaksesuaian spesifikasi pada proyek pengaspalan dan pembetonan jalan.

Desak Audit Pengadaan: Putus Siklus “Kontraktor Hitam”
MataHukum juga menyoroti potensi adanya kongkalikong dalam proses tender di Pemkab Lebak. Mukhsin mensinyalir, perusahaan-perusahaan bermasalah yang gagal mengembalikan kerugian negara malah mungkin kembali memenangkan proyek pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026.

“Kami mendesak Kejari Lebak untuk menghentikan kompromi administratif ini. Jangan melempem! Sprindik katanya dibulan Mei sekarang sudah juni Segera naikkan status ke penyidikan, geledah kantor DPUPR Lebak, sita dokumen tendernya, dan tetapkan tersangkanya. Baik dari pihak rekanan maupun pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memberi lampu hijau atas proyek bermasalah tersebut, periksa semua pejabat yang berkaitan” cecar Mukhsin.

Sebagai langkah konkret, MataHukum akan mengirimkan tim investigasi untuk memelototi data realisasi pengadaan barang dan jasa Pemkab Lebak TA 2026, MataHukum berkomitmen menyisir setiap paket pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan demi mencegah ruang gelap korupsi kembali terulang.

Kejari Lebak Janji Terbitkan Sprindik
Kebuntuan jalur persuasif ini akhirnya diakui oleh internal Korps Adhyaksa. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak, Agung Malik Rahman Hakim, membenarkan bahwa instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang digunakan untuk menagih belasan kontraktor tersebut tidak membuahkan hasil maksimal.

“Proses pengembalian yang kami dampingi tidak maksimal. Dari Rp11 miliar lebih, baru sekitar Rp200 juta yang disetorkan,” ucap Agung Malik saat dikonfirmasi pada waktu bulan mei Kamis (21/5/2026).

Sadar posisinya disorot publik, Agung berjanji pihak Kejaksaan akan segera mengambil langkah represif hukum pidana dalam waktu dekat. “Persoalan kelebihan bayar ini akan segera ditindaklanjuti melalui penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik) pada Mei 2026 ini,” Ucap Agung

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi berupaya mengkonfirmasi kepada Kepala DPUPR Kabupaten Lebak.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Wabup Lebak Gelar Rakor Strategis, Fokus Penguatan MBG dan Koperasi Desa
Proyek Rabat Beton Desa Wantisari Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi
Sawah Tergerus Beton, Kabupaten Tangerang Hadapi Ujian Besar Ketahanan Pangan
Pemkab Lebak Evaluasi Program Pengentasan Kemiskinan, Wabup Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor
Wakil Bupati Lepas Kontingen Pelajar Lebak, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Provinsi Banten
Kapolres Ciamis Hadiri Penutupan Journalist Sport Exhibition 2026, Perkuat Sinergitas Polri dan Insan Pers
Abah Lawyer: Kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Bank Banten Kembali Dipercaya Salurkan Bansos
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:19 WIB

Proyek Rabat Beton Desa Wantisari Diduga Langgar Prinsip Keterbukaan Informasi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:12 WIB

Sawah Tergerus Beton, Kabupaten Tangerang Hadapi Ujian Besar Ketahanan Pangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:44 WIB

Pemkab Lebak Evaluasi Program Pengentasan Kemiskinan, Wabup Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:46 WIB

Wakil Bupati Lepas Kontingen Pelajar Lebak, Siap Harumkan Nama Daerah di Ajang Provinsi Banten

Rabu, 10 Juni 2026 - 22:39 WIB

Kapolres Ciamis Hadiri Penutupan Journalist Sport Exhibition 2026, Perkuat Sinergitas Polri dan Insan Pers

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Usai Pulang dari Thailand

Minggu, 14 Jun 2026 - 20:10 WIB