Masuk Zona LSD, Kompleks Industri Milik Pengusaha JS di Jawilan Berpotensi Hambat Program Ketahanan Pangan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zona Lahan Sawah Dilindungi di Jawilan

i

Zona Lahan Sawah Dilindungi di Jawilan

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Serang — Keberadaan kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, memicu sorotan tajam dari praktisi hukum serta publik. Berdasarkan data spasial dan titik lokasi di lapangan, kompleks pabrik yang dikendalikan oleh pengusaha berinisial JS ini menaungi sejumlah entitas badan hukum, yakni CV Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia.

Berdasarkan peninjauan di lapangan, kompleks industri skala besar tersebut diduga kuat beroperasi tanpa melengkapi dokumen perizinan dasar. Mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen lingkungan hidup, hingga dugaan pelanggaran terhadap alih fungsi zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang mengancam ketahanan pangan nasional.

Analisis Yuridis: Indikasi Kejahatan Korporasi dan Ancaman Pidana Berat

Menanggapi persoalan ini, pengamat hukum yang juga berprofesi sebagai advokat, Maruli Rajagukguk, S.H., melayangkan kritik tajam dan keras terhadap lemahnya pengawasan serta dugaan pembiaran birokrasi di Kabupaten Serang. Menurutnya, beroperasinya korporasi raksasa tanpa izin di kawasan lindung tidak mungkin terjadi tanpa adanya unsur pembiaran terstruktur dari instansi berwenang.

“Operasional pabrik tanpa dokumen perizinan dasar dan berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dapat diancam dengan pidana korporasi. Ini pelecehan nyata terhadap supremasi hukum, sekaligus menabrak kebijakan strategis Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan nasional.

Pengusaha JS dan korporasi di bawah kendalinya tidak boleh kebal hukum dan harus mengikuti aturan dan ketentuan hukum dalam mendirikan suatu kawasan industri atau perusahaan. Kami mendesak instansi terkait tidak boleh melakukan pembiaran pelanggaran ini, dan harus ada tindakan tegas,” tegas Maruli.

Maruli menjelaskan apabila benar Pengusaha JS diduga kuat mendirikan kawasan industri untuk perusahaan tanpa dilengkapi perizinan dasar tersebut:, maka perusahaan tersebut melakukan berbagai peraturan perundang-undangan diantaranya:
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
Pasal 69 ayat (1): Menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 69 ayat (2): Jika pelanggaran alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) ini mengakibatkan kerugian terhadap harta benda dan/atau kerusakan barang, ancaman pidana melonjak menjadi penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
Pasal 109: Menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan serta tidak memiliki Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintah yang mengakibatkan timbulnya kerusakan terhadap lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja)
Pasal 24 angka 41 (Mengubah Pasal 46 UU 28/2002): Mengatur sanksi tegas hingga pidana bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memenuhi ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan memicu dampak kerugian material, di samping sanksi administratif berupa pembongkaran paksa bangunan ilegal.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
Pasal 45 jo. Pasal 48: Mengatur ketentuan penjeratan hukum pidana secara langsung terhadap korporasi serta individu yang bertindak sebagai pemimpin fungsional atau pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari badan usaha.

Maruli menegaskan, pengusaha JS tidak dapat berlindung di balik tameng badan hukum PT atau CV, karena seluruh kendali dan keuntungan bermuara padanya.

Mendesak Eksekusi Lapangan dan Penyelidikan Pro-Justitia

Maruli menuntut agar lembaga-lembaga berwenang tidak tinggal diam dan segera turun tangan melakukan tindakan eksekusi secara terpadu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum untuk melakukan sidak mendadak, dan jika diduga kuat melanggar aturan perizinan dan tata ruang maka dapat dilakukan penyegelan, dan menghentikan total seluruh aktivitas fisik untuk dilakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur terlebih PT. Gunung Sentral Indonesia yang semua wilayah pabrik nya masuk LSD.

Selain itu, Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten selaku Aparat Penegak Hukum (APH) wajib proaktif melakukan penyelidikan pro-justitia guna mengusut tuntas unsur pidana korporasi karena perusahaan diduga melanggar aturan tata ruang atas beroperasinya pabrik tersebut. Berdasarkan Pasal 119 UU PPLH, korporasi yang melanggar juga terancam hukuman tambahan berupa perampasan keuntungan, penutupan total tempat usaha, hingga kewajiban pemulihan area Lahan Sawah Dilindungi atas biaya mandiri.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus mencoba melakukan konfirmasi kepada instansi terkait di wilayah Kabupaten Serang dan membuka ruang hak jawab, klarifikasi, serta konfirmasi seluas-luasnya bagi pengusaha berinisial JS maupun manajemen perusahaan di atas.

Penulis : Ray

Editor : Red

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kakanwil Pemasyarakatan Tekankan Pembenahan dan Penguatan Pengawasan di Lapas Kelas IIB Sorong
Publik Menunggu Kepastian, Inspektorat Pandeglang Didesak Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik ASN
Generasi Muda Diajak Menjadi Penggerak Perubahan Lewat Dialog Publik di Bantul
Program BANGKIT Resmi Diluncurkan, Seribu Anak Papua Tengah Bakal Terima Bantuan Rp350 Ribu per Bulan
HUT Ke-4 Papua Tengah Meriah, Meki Nawipa Siapkan Hadiah Yospan Rp130 Juta dan Program Gizi Anak
LMND Soroti Dugaan Kejanggalan KIB Tanah DLH Manado, Warga Loreng Tempuh Jalur Politik dan Hukum
Sejumlah Rumah Warga di Jalan Misool Kota Sorong Ludes Dilalap Si Jago Merah
Kepala BPVP Sorong Ungkap Jumlah Peserta Pelatihan Menurun Akibat Efisiensi Anggaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:38 WIB

Masuk Zona LSD, Kompleks Industri Milik Pengusaha JS di Jawilan Berpotensi Hambat Program Ketahanan Pangan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:25 WIB

Kakanwil Pemasyarakatan Tekankan Pembenahan dan Penguatan Pengawasan di Lapas Kelas IIB Sorong

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

Publik Menunggu Kepastian, Inspektorat Pandeglang Didesak Tuntaskan Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:14 WIB

Generasi Muda Diajak Menjadi Penggerak Perubahan Lewat Dialog Publik di Bantul

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:03 WIB

Program BANGKIT Resmi Diluncurkan, Seribu Anak Papua Tengah Bakal Terima Bantuan Rp350 Ribu per Bulan

Berita Terbaru

Megapolitan

Usai Evakuasi 8 Pendaki Wanita, KOPAJA Soroti Persiapan Pendakian

Selasa, 21 Jul 2026 - 21:54 WIB