Terasmedia.co JAKARTA – Seorang wanita berinisial MS dilaporkan ke Polsek Kalideres, Jakarta Barat, terkait perselisihan yang berujung kontak fisik dengan saudara Y. Peristiwa itu terjadi sekitar 22 Juni. Saat ini MS telah menjalani pemeriksaan penyidik.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum MS berdasarkan informasi dari kliennya, perselisihan bermula saat MS merasa tersinggung atas ucapan saudara Y di depan orang banyak. Saudara Y disebut melontarkan kata-kata “jablay, wanita najis loh” dan “anak loh itu anak kambing”. Ucapan tersebut kemudian memicu pertengkaran. Keduanya saling jambak dan cakar. Saudara Y mengalami bekas cakaran dan kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Burhanudin, S.H., kuasa hukum MS dari Kantor Hukum Irman Buanwolo & Partner, menilai tindakan kliennya tidak lepas dari ucapan yang lebih dulu dilontarkan saudara Y.
“Kalau tidak mau terjadi keributan, seharusnya saudara Y menjaga tutur dan etika. Jangan memancing atau memprovokasi dengan ucapan yang menghina, lalu ketika ada reaksi hanya bisa melaporkan ke kepolisian. Harus dihadapi dengan jiwa kesatria,” ujarnya.
Menurut Burhanudin, perkara ini tidak bisa dilihat hanya dari momen kontak fisik. Rangkaian peristiwa dan ucapan yang mendahuluinya juga perlu dipertimbangkan.
“Karena kejadian ini merupakan reaksi atas perbuatan saudara Y yang memprovokasi saudara MS. Yang merasa dihina harga dirinya ketika disebut ‘anak loh tuh anak kambing, dasar jablay loh, perempuan najis loh’. Kalau bicara kepada orang, jaga mulut dan etika,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang sama, Ketua RT setempat, Olil, sempat mencoba mendamaikan dan mengajak kedua belah pihak duduk bersama di lokasi kejadian. Namun saudara Y menolak dan lebih memilih melapor ke polisi.
Kasus ini masih dalam proses penanganan kepolisian. Kuasa hukum MS berharap penyidik memeriksa secara utuh sebab-akibat peristiwa tersebut. Tim hukum menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak saudara Y dan Polsek Kalideres belum memberikan keterangan resmi.











