Pembacaan Tuntutan Jaksa ke Pembunuh Eks Purnawirawan TNI

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 14 Februari 2023 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Jaksa menuntut Hendri Hernando selaku terdakwa pembunuhan berencana di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terhadap Letkol Purnawirawan TNI Muhamad Mubin dengan hukuman pidana mati. Jaksa Penuntut Umum Sugeng Sumarno menuntut Hendri telah bersalah sesuai dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap Hendri Hernando dengan pidana mati,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sugeng melalui Kasi Intelijenya Mumuh Ardiansyah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/2)

Baca juga : Kapolda Banten Ikuti Rapim TNI-Polri yang Dipimpin Presiden

Jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi tuntutan bagi Hendri, yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, menurutnya perbuatan terdakwa pun tergolong sadis.

“Karena dilakukan secara membabi buta. Terdakwa melakukan penusukan sebanyak 18 tusukan dalam jangka waktu 13 detik,” kata dia.

Kemudian menurutnya perbuatan terdakwa dilakukan di hadapan anak di bawah umur, yang mengakibatkan anak tersebut trauma berat.

“Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa (21/2).

“Dengan agenda yaitu mendengarkan tanggapan pembelaan atau pledoi dari penasehat hukum dan terdakwa Hendri Hernando,” kata Mumuh.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menangkap Hendri Hernando selaku tersangka pembunuhan terhadap Letkol Purnawirawan Muhamad Mubin. Aksi pembunuhan itu terjadi pada 18 Agustus 2022 di Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Peristiwa itu bermula ketika Muhamad Mubin memarkirkan mobilnya di depan rumah Hendri. Kemudian Mubin ditegur oleh Hendri di depan rumahnya tersebut. Lalu terdakwa secara membabi buta tiba-tiba menusuk korban belasan kali menggunakan pisau hingga menyebabkan tewas. (Fitri Rachmati)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas
Semangat HUT Bhayangkara! Kajari Tangerang Ikut Fun Bike, Sinergi Makin Solid
KPK Acungi Jempol SPMB Banten, Praktik “Titip Bangku” Berhasil Ditekan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:12 WIB

JAN Banten Soroti Maraknya Open BO di Lebak, Minta APH Bertindak

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Sindang Jaya

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:44 WIB

Aliansi Mahasiswa Desak Pemkab Serang Audit Kepatuhan Izin Kandang Ayam di Ciomas

Berita Terbaru