JAM Was Didesak Periksa Tim Walpam Proyek Pemecah Ombak

Avatar photo

- Penulis

Senin, 1 April 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari bersama Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju putih, Rabu (16/8/2023)

i

Keterangan foto : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Mayasari bersama Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menggunakan baju putih, Rabu (16/8/2023)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Lebak – Direktur Komite Pemantau Perilaku Jaksa (Koppaja) Mukhsin Nasir memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang, yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi Banten. Mukhsin meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) untuk membentuk tim untuk memeriksa jaksa Tim Pengawalan dan Pengamanan (Walpam) Kejaksaan Tinggi Banten.

Mukhis menduga sistem pengawalan dan pengamanan tidak berjalan sehingga akhirnya proyek tersebut bermasalah. Menurut Mukhsin, alasan Kejati Banten bahwa Tim Pengawalan dan Pengamanan proyek tersebut mulai melakukan pendampingan setelah proyek berjalan bukanlah suatu justifikasi yang dapat diterima.

Dia menjelaskan bahwa seorang tim pengawas seharusnya mengetahui secara detil awal anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, serta memiliki pemahaman mendalam terhadap proses-proses yang terjadi dalam proyek.

“Dalam hal ini, tim pengawas seharusnya mengetahui bagaimana proyek ini dimulai, bagaimana alokasi anggaran dilakukan, dan bagaimana proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan. Oleh karena itu, alasan bahwa pengawasan dimulai setelah proyek berjalan tidak dapat diterima,” tegas Mukhsin.

Mukhsin juga menyoroti peran lembaga kejaksaan dalam pengawasan proyek tersebut. Dia menekankan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan seharusnya memastikan bahwa proyek berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.

“Mengusut dugaan korupsi dalam proyek ini sama halnya dengan menyelidiki benang kusut. Pengawasan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan seharusnya dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum, termasuk korupsi. Oleh karena itu, perlu ada penelusuran mendalam terhadap bagaimana proses pengawasan dari lembaga kejaksaan tersebut,” ujar Mukhsin.

Menurutnya, menjadi pertanyaan besar ketika proyek yang pelaksanaannya sedang di bawah pengawasan Kejaksaan justru terjadi tindak pidana korupsi.

“Pertanyaannya, ada apa dengan pengawasan dari lembaga kejaksaan itu sendiri?” kata Mukhsin Nasir.

Lebih lanjut, Mukhsin mengingatkan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Banten dalam mengusut kasus dugaan korupsi ini harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan. Dia menekankan pentingnya agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa ada asas keadilan yang dijunjung tinggi dalam penegakan hukum.

“Pengusutan terhadap dugaan korupsi ini harus diawasi secara ketat, agar proses hukum yang dilakukan oleh kejaksaan dapat berjalan dengan berkeadilan dan transparansi. Ini merupakan aspek penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum,” ujar Mukhsin.

Pria yang juga sebagai Sekretaris Jenderal Mata Hukum ini mengingatkan kembali mengenai pengawalan dan pengamanan oleh Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Menurut dia, tim yang sudah dibubarkan oleh Kejaksaan Agung kini malah dihidupkan lagi dengan adanya Tim Walpam.

“Awal diangkat oleh Presiden Jokowi menjadi Jaksa Agung, Burhanudin itu tugas pertamanya itu disampaikan dalam pidatonya ketika pertama kali di hadapan warga Adhiyaksa waktu acara di Bogor. Dia sedih mendengar bahwa banyak jaksa terlibat dalam bermain proyek di saat kejaksaan sebagai pengawas proyek-proyek itu. Makanya kenapa TP4 lalu dibubarkan,” ujarnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot
Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan
KOSMAK: Surat Dakwaan Febrie Adriansyah Diduga Disetting untuk Meringankan Terdakwa
Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan
Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:01 WIB

Awas Penyimpangan, Proyek Rp4,68 Miliar di Jalan Sunan Kalijaga Rangkasbitung Disorot

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:20 WIB

Penambang Legal Ditertibkan, Penambang Ilegal Diduga Bermunculan di Nabire Dipertanyakan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Berita Terbaru