Terasmedia.co Jakarta – Sekjen Matahukum Mukhsin Nasir mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terus membongkar seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB. Karena kata Mukhsin, kasus ini sudah jadi perhatian publik jangan sampai lembaga antirasuah melakukan manuver tak terduga yang membuat masyarakat kecewa.
Yang jelas harus diusut sampai tuntas, termasuk siapapun yang terlibat tanpa memandang latar belakang jabatan dan sebagainya. Apalagi yang menerima keuntungan,” kata Mukhsin Nasir, Kamis (13/3/2025)
Disinggung tetang sosok nama mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang rumahnya sempat di geledah oleh KPK, kata Mukhsin jika memang ada indikasi terlibat. Tentu, KPK harus segera mengumumkan siapa saja tersangkanya.
“Kalau memang ada indikasi Ridwan Kamil terlibat, Ya KPK tidak padang bulu. Segera umumkan tersangkanya,’ tegas Mukhsin.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB.
“Ya itu nanti spesifik dari penyidikan ya, nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat ditemui di Gedung C1 KPK, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
Informasinya, Bank BJB telah melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Penggelembungan mencapai 100 persen. Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Setidaknya, praktik ini dilakukan Bank BJB pada periode 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Duit haram ini diduga sebagai setoran ke sejumlah pejabat. Diduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghapus soal temuan tersebut.
Disebutkan KPK telah menetapkan lima orang tersangka di kasus ini. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yudi Renaldi. Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta.