Gesek Rp2,6 Miliar, Bupati Pati Dijerat Korupsi OTT KPK

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. KPK

i

Dok. KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa aliran uang dari sejumlah pihak.

“KPK menemukan adanya pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa. Dari kegiatan OTT tersebut, kami mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi pihak pemberi dalam praktik yang melanggar hukum tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Asep menegaskan, penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” katanya.

KPK menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan di daerah. Lembaga antirasuah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Keterlibatan publik sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Asep.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi
Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan
Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar
CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang
Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak
LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kasus BTS 27 M, KPK Panggil Dito Kasus Haji, Matahukum: Jangan Lolos Lagi

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:55 WIB

Kejati Sumut Raih Peringkat III Pelaksanaan APBN, Komitmen Terus Tingkatkan Kinerja Keuangan

Selasa, 30 Juni 2026 - 12:50 WIB

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Senin, 29 Juni 2026 - 23:29 WIB

CBA Tantang KPK: Jangan Cuma Garang di Konferensi Pers, Buktikan Mafia Bea Cukai di Sidang

Senin, 29 Juni 2026 - 21:52 WIB

Kejari Lebak di Demo : GAMPAR Desak Kejari Periksa Eks Pengurus UPK Program PNPM Tahun 2014 Se Kabupaten Lebak

Berita Terbaru