Gesek Rp2,6 Miliar, Bupati Pati Dijerat Korupsi OTT KPK

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. KPK

i

Dok. KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa aliran uang dari sejumlah pihak.

“KPK menemukan adanya pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa. Dari kegiatan OTT tersebut, kami mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi pihak pemberi dalam praktik yang melanggar hukum tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Asep menegaskan, penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” katanya.

KPK menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan di daerah. Lembaga antirasuah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Keterlibatan publik sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Asep.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA
Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan
Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh
Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api
Pemuda Muslimin Indonesia Desak Pemkot Tangerang Tutup Hiburan Malam Liar di Bantaran Kali Batusari
Sidang Praperadilan Gabriel: Jawaban Polri Justru Kukuhkan Dugaan Cacat Prosedur
Sidang Praperadilan Kasus Gas Portable Digelar di PN Jakarta Utara ​
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:04 WIB

Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan, Praperadilan Jadi Langkah Uji Due Process Perkara PT ARA

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:58 WIB

Kedatangan Teuku Rahmatsyah Sebagai Kajati Aceh Diringkai Tradisi Peusijuk Penuh Kekhusyukan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:40 WIB

Nasir Djamil Tekankan Integritas dan Transparansi Peradilan di PN Banda Aceh

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Kebakaran Gedung Bapenda DKI: Polisi Periksa 10 Saksi, Puslabfor Turun Selidiki Asal Api

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB