Gesek Rp2,6 Miliar, Bupati Pati Dijerat Korupsi OTT KPK

Teras Media

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. KPK

i

Dok. KPK

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa aliran uang dari sejumlah pihak.

“KPK menemukan adanya pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa. Dari kegiatan OTT tersebut, kami mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi pihak pemberi dalam praktik yang melanggar hukum tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Asep menegaskan, penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” katanya.

KPK menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan di daerah. Lembaga antirasuah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Keterlibatan publik sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Asep.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru