Sidang Kasus TPPU Skandal IUP PT Antam Blok Mandiodo Hadirkan Terdakwa Windu Aji Sutanto dan Ahli

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (11/6/2025)

i

Keterangan foto : Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (11/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst ini menghadirkan terdakwa Windu Aji Sutanto dan menghadirkan ahli dari Pengacara Hukum (PH), Rabu (11/6/2025)

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan membeberkan fakta mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan nikel ilegal. Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua orang office boy dari PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy yang atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas merupakan upaya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ungkap JPU Alif Ardi Darmawan di ruang sidang tersebut.

Namun, perhatian publik tertuju pada mangkirnya Tan Lie Pin alias lili salim yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Hingga kini, Tan sudah tiga kali absen dari panggilan persidangan, termasuk pada sidang terakhir yang digelar senin (11/6/2025).

“Ironis, Tan Lie Pin sudah dipanggil tiga kali tapi tak pernah hadir. Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam kasus ini,” ujar salah satu pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, saat dimintai tanggapan.

Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan agar JPU menghadirkan Tan secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.

“Majelis sudah memerintahkan upaya paksa. Tidak bisa ada saksi yang merasa kebal hukum, apalagi jika memiliki peran penting dalam konstruksi perkara,” tegas hakim ketua dalam sidang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar serta dugaan keterlibatan elite perusahaan dalam praktik pencucian uang. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan tuntutan publik agar pengadilan bersikap transparan dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, Bahwa terdakwa WINDU AJI SUTANTO selaku Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining baik bertindak sandiri atau secara bersama-sama dengan saksi GLENN ARIO SUDARTO. Glenn selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (yang penuntutannya dila kukan dalam berkas terpisah), pada tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2023.

Selanjutnya, pada suatu waktu antara tahun tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Gedung Lawu Tower Jin. Gajah Mada No. 27 A Lantai Kelurahan Krukut Kecamat an Taman San Kuta Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta dan di showroom mobil Glamour Auto Boutige Jalan Sultan Iskanda Muda No. 9 Jakarta Selatan. Selain itu, pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Perigadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentu an Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tenta g Nomor Tahun 2009 tentang Pengadiları Tindak Pidana Korupsi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB