Sidang Kasus TPPU Skandal IUP PT Antam Blok Mandiodo Hadirkan Terdakwa Windu Aji Sutanto dan Ahli

Teras Media

- Penulis

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (11/6/2025)

i

Keterangan foto : Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Rabu (11/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam skandal korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 031-Pid-sus-TPK/2025/PN Jkt-Pst ini menghadirkan terdakwa Windu Aji Sutanto dan menghadirkan ahli dari Pengacara Hukum (PH), Rabu (11/6/2025)

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) R. Alif Ardi Darmawan membeberkan fakta mengejutkan terkait aliran dana sebesar Rp135,8 miliar yang diduga berasal dari hasil penjualan nikel ilegal. Dana tersebut disamarkan melalui rekening dua orang office boy dari PT Lawu Agung Mining (LAM).

“Dana itu dialirkan melalui rekening dua office boy yang atas perintah langsung dari Komisaris perusahaan, Tan Lie Pin. Ini jelas merupakan upaya untuk menyamarkan transaksi ilegal,” ungkap JPU Alif Ardi Darmawan di ruang sidang tersebut.

Namun, perhatian publik tertuju pada mangkirnya Tan Lie Pin alias lili salim yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Hingga kini, Tan sudah tiga kali absen dari panggilan persidangan, termasuk pada sidang terakhir yang digelar senin (11/6/2025).

“Ironis, Tan Lie Pin sudah dipanggil tiga kali tapi tak pernah hadir. Ini memperkuat dugaan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu dalam kasus ini,” ujar salah satu pengamat hukum pidana, Dimas Prasetyo, saat dimintai tanggapan.

Majelis hakim sebelumnya telah memerintahkan agar JPU menghadirkan Tan secara paksa pada sidang 28 April 2025. Namun, perintah itu belum dijalankan secara efektif.

“Majelis sudah memerintahkan upaya paksa. Tidak bisa ada saksi yang merasa kebal hukum, apalagi jika memiliki peran penting dalam konstruksi perkara,” tegas hakim ketua dalam sidang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan perputaran dana dalam jumlah besar serta dugaan keterlibatan elite perusahaan dalam praktik pencucian uang. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan, dengan tuntutan publik agar pengadilan bersikap transparan dan tegas terhadap semua pihak yang terlibat.

Untuk diketahui, Bahwa terdakwa WINDU AJI SUTANTO selaku Pemegang Saham/ pemilik PT. Lawu Agung Mining baik bertindak sandiri atau secara bersama-sama dengan saksi GLENN ARIO SUDARTO. Glenn selaku Pelaksana Lapangan PT. Lawu Agung Mining (yang penuntutannya dila kukan dalam berkas terpisah), pada tahun 2021 sampai dengan bulan Maret 2023.

Selanjutnya, pada suatu waktu antara tahun tahun 2021 sampai dengan tahun 2023, bertempat di Gedung Lawu Tower Jin. Gajah Mada No. 27 A Lantai Kelurahan Krukut Kecamat an Taman San Kuta Administrasi Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta dan di showroom mobil Glamour Auto Boutige Jalan Sultan Iskanda Muda No. 9 Jakarta Selatan. Selain itu, pada tempat tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Perigadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentu an Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tenta g Nomor Tahun 2009 tentang Pengadiları Tindak Pidana Korupsi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit
TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal
PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​
Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang
Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan
Kasus Korupsi Rp50 Miliyar; KOSMAK Desak Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka dan Tahan Bupati Sidrap
Gawat, Viral Pemuda Bogor Jadi Tersangka Usai Duel Lawan Bank Keliling
Polisi Ciduk Pengedar Tembakau Sintetis Jaringan Jakarta di Rangkasbitung
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:20 WIB

Skandal iPhone Kemenko Pangan: Gaya Elit, Urus Minyak Goreng Sulit

Minggu, 10 Mei 2026 - 21:03 WIB

TNI Pastikan Jembatan Garuda Berfungsi Maksimal

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:38 WIB

PKS Desak Lepas Saham Bir, CBA: Jangan Salahi Pemerintah Saat Penjualan Turun ​

Sabtu, 9 Mei 2026 - 18:54 WIB

Kejari Kota Bekasi Usut Pungli Izin MCK Pasar Bantargebang

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:48 WIB

Sepatu Sekolah Rakyat Rp700 Ribu Disorot, CBA: KPK Jangan Cuma Datang untuk Cuci Tangan

Berita Terbaru

Keterangan foto : Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Arif Rahman, Minggu (10/4/2026)

Nasional

Aksi Nyata Arif Rahman Bangun Jembatan di Mogana Pandeglang

Senin, 11 Mei 2026 - 00:46 WIB