PT Kristalin Ekalestari Serahkan Rumah Baru Ibu Rumah Tangga di Desa Nifasi

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuliana Manuaron mendapatkan rumah dari PT Kristalin Ekalestari dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

i

Yuliana Manuaron mendapatkan rumah dari PT Kristalin Ekalestari dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co PAPUA – Pasangan suami istri (Pasutri) ini bahagia lepas bahagia setelah mendapatkan bantuan berupa satu rumah layak di Desa Nifasi, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Yuliana Manuaron mendapatkan rumah dari PT Kristalin Ekalestari dalam program Corporate Social Responsibility (CSR).

Ibu Rumah Tangga ini bersama suaminya yang hanya bekerja sebagai Buruh Lepas bisa menempati rumah bangunan cat berwarna hijau. Pasalnya, PT Kristalin Ekalestari sudah menyerahkan rumah tipe 57 spesifikasi bangunan rumah tembok semi permanen memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

Yuliana bersyukur karena memang belum memiliki rumah. “Terima kasih banyak perusahaan PT Kristalin Ekalestari Puji Tuhan, saya bisa dapat rumah dari Kristalin. Terima kasih,” ucap Yuliana.

Sementara itu Humas PT Kristalin Ekalestari Maria Erari menerangkan sudah kesekian kalinya pihaknya menyerahkan rumah untuk masyarakat yang belum memiliki rumah dan sudah mendata secara detail sekaligus rekomendasikan dari Ketua Adat.

“Ini bukti komitmen kami sebagai perusahaan yang bergerak di Tambang, memberikan manfaat banyak kepada masyarakat terutama warga yang belum mendapatkan rumah lewat program CSR,” ujar Maria Erari.

Menurut Maria, ia mengilustrasikan Desa Nifasi ini sebagai seorang wanita berubah menjadi cantik yang terawat. “Kami ibaratkan Desa ini sebelumnya biasa-biasa saja, kini menjadi berubah seperti wanita cantik yang terawat dan memberikan manfaat banyak kepada masyarakat dengan kehadiran kami PT Kristalin Ekalestari,” katanya.

Ia juga menambahkan dalam situasi apapun perusahaannya akan berkontribusi dan konsisten sebagai perusahaan yang legal dan berizin di wilayaha Nabire, Papua Tengah, akan terus berupaya memberikan kontribusi yang terbaik untuk masyarakat sekitar.

“Dalam situasi apapun kami akan memberikan yang terbaik untuk warga. Bisa melihat pembangunan Desa ini luar biasa selain itu kami juga menggerakan roda ekonomi untuk lokasi wisata Sungai Musairo,” tutur Maria.

Melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) membantu warga yang belum punya rumah dan renovasi total rumah tidak layak. PT Kristalin Ekalestari selain membangun rumah untuk warga yang belum memiliki rumah dan bedah rumah, membangun Pembangunan gereja, pendidikan, bantuan sembako, kendaraan operasional masyarakat dan gereja.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:51 WIB

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru