Terungkap di Persidangan, Proses Setipikat Tanah Terdakwa Charlie Chandra Dinilai Janggal

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Charlie Chandra yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terus berlanjut, tiga (3) saksi baru kembali dihadirkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (8/7/2025).

i

Keterangan foto : Charlie Chandra yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terus berlanjut, tiga (3) saksi baru kembali dihadirkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (8/7/2025).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Tangerang – Rentetan sidang dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah terdakwa Charlie Chandra yang dilaporkan oleh PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) terus berlanjut, tiga (3) saksi baru kembali dihadirkan dalam persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada Selasa (8/7/2025).

Ketiga (3) saksi baru yang dihadirkan dalam sidang lanjutan tersebut diantaranya, Nisan Pelor mantan Mandor Perangkat Desa sebagai saksi pertama, Marimin sebagai Mantan Kasi Hukum BPN Kabupaten Tangerang saksi kedua, dan Johan selaku pensiunan ASN di BPN Kabupaten Tangerang saksi ketiga.

Saksi pertama, yang mengaku sebagai mantan mandor Nisan Pelor, mengaku telah menerima sejumlah ratusan juta rupiah dari pihak terdakwa, Charlie Chandra,
‎
“Pernah nerima uang Rp. 132.450.000 dari si bos (Charlie Chandra-red) melalui Rendi menantu saya dari AJB saya gade, saya bagi juga ke Marimin (saksi-red),” kata Mandor Pelor
‎
Lebih lanjut, dahulu Nisan Pelor hanya diperintahkan oleh mertua untuk mengelola tanah yang dahulunya hanya kubangan empang,
‎
“Saya disuruh sama mertua saya buat kelola tanah orangtua nya pak Charlie, namanya Suminta Chandra, yang dulunya Empang, ” ujar sang kakek.
‎
Saksi kedua, Marimin selaku kasie Hukum di BPN Kabupaten Tangerang menyatakan tidak pernah diberitahu mengenai adanya masalah pada tanah yang dikuasakan kepadanya dan mandor Pelor untuk proses balik nama.

“Tidak pernah dikasih tahu ada masalah, waktu mau balik nama itu tidak pernah ke lokasi. Dikasih Surat Kuasa itu di Jakarta,” ungkap Marimin dalam persidangan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa hanya menjadi pengarah untuk membuatkan AJB balik nama yang diperintahkan oleh Mandor Pelor dan membenarkan telah menerima sejumlah uang dengan dibantu oleh pegawai BPN (badan pertanahan nasional) Kabupaten Tangerang pada saat itu.

“Dari pak mandor dapetnya, 3 kali. Sekali waktu itu pertama daftar ya di masjid al adzom waktu itu 17 (juta-red) seinget saya malah waktu itu lain lebih (diduga lebih besar-red), saya nerima pokoknya sekitar segitu lah (sekitar 15 juta pada saat pertemuan kedua red di wilayah yang sama-red) , ya di kantor notaris (ketiga-red) saya lupa soalnya saya engga ada tanda terima tapi saya nerima jadi saya lupa, tapi bener itu mah,” tutur Marimin.
‎
“Saya cuma mengarahkan saja namun, mendapatkan uang jasa dari pak Mandor Pelor, lalu saya membagikan uang itu kepada rekan-rekan di BPN (badan pertahan nasional) juga, salah satunya pak Wahyono, nanti coba tanya ke beliau saja lebih spesifiknya,” tambah pensiunan BPN tersebut.

Namun, proses balik nama tersebut tidak berjalan mulus. Sertifikat yang diajukan untuk balik nama dikembalikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena adanya keberatan dari pihak ketiga. Marimin akhirnya mengetahui bahwa tanah yang dimaksud ternyata memiliki izin lokasi dari pihak Agung Sedayu. Setelah kendala ini muncul, barulah Charlie Chandra diduga bersikap terbuka mengenai masalah tersebut.

Sementara itu, saksi ketiga Johan, ex pensiunan BPN Kabupaten Tangerang, menjelaskan terkait penolakan atau penundaan pengajuan terdakwa untuk membalik nama atas sertifikat tersebut.

“Setelah saya memverifikasi hal tersebut, saya berkoordinasi cuma surat yang permohonan ini untuk di pending. Dalam waktu seminggu itu juga (setelah dilakukan pemeriksaan oleh polda-red),” ujarnya.

Dirinya juga menceritakan terkait ke janggalan mengenai proses dalam penyerahan berkas pengajuan yang di bawa oleh rekan kerjanya tersebut.

“Jadi yang bawa berkas itu ke saya itu pak wahono namanya, pak wahyono itu adalah pegawai BPN juga bagian pengukuran cuma pas hari itu dia membawa berkas itu. Walaupun di dalamnya itu penerima kuasa dari pemohon itu adalah pak Sukamto PPAT. Saya engga tahu ya, Sebenernya pegawai di BPN itu kan ada bagian loketnya, tiba tiba pak wahono itu datang ke saya menyampaikan berkas itu, dia (wahyono) membawa anak buah saya. Memverifikasi ulang ada bagian pemeriksaanya, Biasanya pemohon itu datang ke loket dan ada antriannya ada,” paparnya.

Untuk diketahui, Sidang perkara pemalsuan surat terdakwa Charlie Chandra akan kembali dilanjutkan pada Jum’at (11/7/2025) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Tangerang.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB