Konsesi Digugat dan Komisaris Mundur, CBA Sebut Sinyal Buruk Investor di Perusahaan Milik Jusuf Hamka

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

i

Keterangan foto : Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi, Rabu (25/6/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang mengelola ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol–Pluit, kini tengah diterpa gelombang persoalan serius. Setelah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Koordinator Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara, Dendi Lim SH.MH, kini perusahaan milik Yusuf Hamka itu juga menghadapi krisis internal dengan mundurnya tiga komisaris sekaligus.

Gugatan yang dilayangkan Dendi Lim bertujuan membatalkan konsesi pengusahaan jalan tol yang diberikan pemerintah kepada CMNP. Bila gugatan ini dikabulkan, maka akan menjadi pukulan telak bagi CMNP.

Menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kemenangan Dendi Lim di pengadilan bisa menjadi “malapetaka besar” bagi Jusuf Hamka sebagai pemilik PT CMNP.

“Kalau Dendi Lim menang, maka itu bisa dianggap sebagai malapetaka bagi Jusuf Hamka. Tapi sekarang saja, PT CMNP sudah mengalami malapetaka,” ujar Uchok Sky Khadafi dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7/2025).

Uchok mengungkapkan bahwa tiga komisaris yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Desember 2024, secara mengejutkan kompak mengundurkan diri hanya beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2025.

“Dahnu Teguh Adrianto sebagai Komisaris Utama, Dionisius Widijanto dan Rizal Mallarangeng sebagai Komisaris Independen – semuanya mundur bersamaan. Ini sinyal buruk bagi investor,” jelas Uchok.

Lebih lanjut, Uchok menyebut situasi ini sangat mungkin berdampak pada anjloknya kepercayaan pasar terhadap perusahaan. Harga saham PT CMNP berpotensi terjun bebas akibat krisis hukum dan internal yang dialami perusahaan.

“Ketika banyak persoalan melilit PT CMNP, pemilik saham bisa saja kabur meninggalkan perusahaan Jusuf Hamka. Ini potensi kerugian besar,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT CMNP belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan maupun pengunduran diri para komisaris.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB