Kejagung Diminta Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet Rp28,8 Triliun di Bank Mandiri

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa/Kejagung RI.

i

Foto Istimewa/Kejagung RI.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera membuka penyelidikan atas dugaan korupsi dalam kasus kredit macet di Bank Mandiri. Nilai kredit bermasalah yang disebut sangat fantastis dan berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyampaikan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap enteng. Berdasarkan catatan CBA, pada tahun 2023, kredit macet di Bank Mandiri mencapai Rp17,8 triliun, dan pada tahun 2024 bertambah lagi sebesar Rp11 triliun. Totalnya, kata Uchok, mencapai Rp28,8 triliun yang akan dihapus bukukan dalam laporan keuangan.

“Memang dalam laporan keuangan Bank Mandiri kredit bermasalah ini akan dihapusbukukan, tapi ini bukan sekadar urusan pembukuan. Ini aktual dan patut diselidiki karena bisa saja mengandung unsur korupsi yang sangat merugikan negara,” ujar Uchok dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (31/7).

Uchok mendorong Kejagung menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mendalami potensi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit. Menurutnya, pola kolaboratif ini pernah dilakukan pada 2005, saat BPK membantu mengungkap adanya dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit di Bank Mandiri dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1 triliun.

“Preseden tahun 2005 seharusnya menjadi contoh bagi Kejagung saat ini. Dulu saja dugaan penyimpangan Rp1 triliun bisa diusut. Sekarang nilainya jauh lebih besar, mencapai puluhan triliun. Masa Kejagung diam?” tegas Uchok.

Ia juga menyindir Kejagung agar tidak kalah berani dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan yang sudah terlebih dahulu mengusut kasus serupa di lingkup daerah. Pada tahun 2024 lalu, Polda Sulsel menangani dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif di Bank Mandiri Cabang Makassar.

Dalam kasus tersebut, Polda Sulsel menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp55 miliar. Modus yang digunakan antara lain pencairan kredit menggunakan data fiktif dan ganda, serta manipulasi data penghasilan calon debitur.

“Pelaku di Makassar bahkan menaikkan nilai gaji pokok secara fiktif untuk memenuhi syarat pencairan. Parahnya, proses itu tidak melalui analisis kredit yang seharusnya ketat. Ini bukti bahwa sistem bisa dibobol dan patut dicurigai melibatkan jaringan internal,” kata Uchok.

CBA meminta Kejagung bertindak cepat dan profesional demi menjaga kredibilitas sektor perbankan nasional, serta mencegah berulangnya praktik manipulatif dalam pemberian kredit yang bisa membahayakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

“Kalau Kejagung diam, publik akan menilai bahwa penegakan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kredit macet Rp28,8 triliun ini bukan angka kecil, dan rakyat berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkas Uchok Sky Khadafi.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Berita Terbaru

Nasional

Pakar : Punya Ijasah Ghoib, Gibran Pantas Didiskualifikasi

Minggu, 4 Okt 2026 - 19:01 WIB