Gesek Rp2,6 Miliar, Bupati Pati Dijerat Korupsi OTT KPK

Gesek Rp2,6 Miliar, Bupati Pati Dijerat Korupsi OTT KPK I Teras Media
Dok. KPK
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka kasus korupsi usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin, 19 Januari 2026. Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penindakan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat berupa aliran uang dari sejumlah pihak.

“KPK menemukan adanya pemberian sejumlah uang yang berkaitan dengan pengisian jabatan perangkat desa. Dari kegiatan OTT tersebut, kami mengamankan uang tunai sekitar Rp2,6 miliar,” ujar Asep.

Bacaan Lainnya

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi pihak pemberi dalam praktik yang melanggar hukum tersebut. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

Asep menegaskan, penyidikan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. KPK masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Kami akan terus mendalami peran masing-masing pihak dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan,” katanya.

KPK menilai pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan di daerah. Lembaga antirasuah juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan praktik penyalahgunaan kewenangan.

“Keterlibatan publik sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” pungkas Asep.

Pos terkait