LAK DKI Jakarta Murka Layangkan Somasi ke PT MSU Selaku Developer Apartemen Meikarta

Avatar photo

- Penulis

Senin, 19 Januari 2026 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/Apartemen Meikarta

i

Foto/Apartemen Meikarta

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta (LAK DKI Jakarta) selaku Kuasa Hukum dari JFT konsumen yang telah pembeli lunas unit Apartemen Meikarta. Mereka telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.

“Kita telah telah resmi melayangkan surat Somasi No. Ref.: 25/ZN/LAKDKIJ/I/26 kepada PT. MSU selaku Developer Apartemen Meikarta,” kata Direktur Eksekutif LAK DKI Jakarta Zentoni, Senin (19/1/2026)

Zentoni menerangkan surat Somasi ini dilayangkan kepada PT MSU oleh karena unit Apartemen Distric 3 No Unit 02E (73,11M2) Blok 62007 Tower 2-B dengan harga sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah). Unit tersebut yang dibeli secara lunas sejak tahun 2017 sampai saat ini belum dibangun sama sekali.

Lebih lanjut Zentoni menjelaskan seharusnya ketika konsumen telah melunasi pembelian unit Apartemen. Maka, kata Zentoni, demi hukum wajib menerima unit apartemen sesuai pesanan sejak awal.

“apabila hal tersebut tidak terlaksana oleh PT. MSU sehingga konsumen berhak meminta uang yang telah disetor dikembalikan seluruhnya sebesar Rp. 491.881.909,- (empat ratus sembilan puluh satu juta delapan ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus sembilan rupiah) tanpa ada potongan apapun,” ujar Zentoni.

Dalam hal ini, kata Zentoni, LAK DKI Jakarta selaku Kuasa Hukum memberikan tanggang waktu selama 7 (tujuh) hari kepada PT MSU selaku Developer Apartemen Meikarta.

“Kita memberikan 7 hari ke PT MSU untuk segara mengembalikan seluruh uang milik konsumen untuk menghindari tuntutan hukum dari konsumen,”tutup Zentoni.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba
Skandal PLN Buku 2024–2025 Dilaporkan, MataHukum Desak Kejagung Periksa Direksi
BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung
Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka
Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan
CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar
Kasus Penyekapan di Bandung, Rano Alfath: Negara Harus Berpihak pada Korban
Disebut Jadi Penghubung Pengusaha dan Pejabat, CBA Minta KPK Periksa Nyoman Adhi
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:32 WIB

LAN Kota Tangerang Peringati HANI 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Perang Melawan Narkoba

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:02 WIB

BNN Petakan Enam Kampung Rawan Narkoba di Bangka Belitung

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:53 WIB

Modus Haji Khusus VIP Terbongkar, Polda Banten Ringkus Dua Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:03 WIB

Polsek Rajeg Ungkap Kasus Pemerasan Bermodus Mengaku Polisi dan Wartawan

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:35 WIB

CBA Minta Kejati DKI Selidiki Pengadaan Mobil Derek Rp62,8 Miliar

Berita Terbaru