Terasmedia.co Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., yang menyoroti secara tajam kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum maupun pembuktian perkara ini.
Dr. Rocky Marbun memaparkan 11 poin krusial yang menunjukkan pelanggaran terhadap aturan hukum dan prosedur:
1. Undercover Buy Tidak Sah Secara Hukum — Metode pembelian terselubung hanya berlaku untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, bukan perkara UU Migas.
2. Penyalahgunaan Surat Perintah — Surat perintah yang dibuat untuk kasus prostitusi justru dipakai dalam perkara gas, sehingga bukti yang diperoleh harus dikesampingkan.
3. Belum Ada Uji Digital Forensik — Bukti tangkapan layar WhatsApp dan Facebook belum diuji keasliannya, sehingga tidak sah dipergunakan.
4. Tidak Ada Uji Validitas Isi Gas — Belum dibuktikan apakah gas yang diisi ulang sama persis dengan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga unsur penyalahgunaan belum terpenuhi.
5. Keterangan Saksi Hanya Kabar Angin — Saksi yang hanya mendengar dari orang lain tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti sah.
6. Langgar Prinsip Ultimum Remedium — Sebelum dipidana, seharusnya diselesaikan melalui sanksi administratif oleh PPNS Kementerian ESDM terlebih dahulu.
7. Keterangan di Sidang Menggantikan BAP — Jika ada perbedaan, keterangan di muka sidang yang harus dipegang, bukan Berita Acara Pemeriksaan.
8. Konflik Kepentingan Penyidik Polisi yang menangkap, menjadi saksi, sekaligus menyidik perkara yang sama dinilai tidak objektif.
9. Tidak Lewat Penyelidikan & Gelar Perkara — Perkara ini bukan tertangkap tangan, sehingga wajib melalui tahap penyelidikan dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
10. Prinsip Pembuktian Harus Terang Benderang — Alat bukti harus lebih jelas dari cahaya, tidak boleh meragukan.
11. Unsur Delik Formil Belum Terpenuhi — Seluruh unsur pasal harus terbukti secara mutlak sesuai syarat KUHAP.
Sejalan dengan pandangan ahli, Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional selaku Tim Kuasa Hukum Gabriel menegaskan bahwa sejak awal penuntutan tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah.
“Perkara ini seharusnya ditangani melalui jalur administrasi oleh Kementerian ESDM, bukan langsung pidana. Hal ini juga diperkuat Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Maruli.
Persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Gabriel Lumbantoruan.











