LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026).

i

Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan isi ulang gas portabel yang menjerat Gabriel Lumbantoruan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (1/10/2026). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Dr. Rocky Marbun, S.H., M.H., yang menyoroti secara tajam kelemahan mendasar dalam proses penegakan hukum maupun pembuktian perkara ini.

Dr. Rocky Marbun memaparkan 11 poin krusial yang menunjukkan pelanggaran terhadap aturan hukum dan prosedur:

1. Undercover Buy Tidak Sah Secara Hukum — Metode pembelian terselubung hanya berlaku untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika, bukan perkara UU Migas.
​
2. Penyalahgunaan Surat Perintah — Surat perintah yang dibuat untuk kasus prostitusi justru dipakai dalam perkara gas, sehingga bukti yang diperoleh harus dikesampingkan.
​
3. Belum Ada Uji Digital Forensik — Bukti tangkapan layar WhatsApp dan Facebook belum diuji keasliannya, sehingga tidak sah dipergunakan.
​
4. Tidak Ada Uji Validitas Isi Gas — Belum dibuktikan apakah gas yang diisi ulang sama persis dengan LPG 3 kg bersubsidi, sehingga unsur penyalahgunaan belum terpenuhi.
​
5. Keterangan Saksi Hanya Kabar Angin — Saksi yang hanya mendengar dari orang lain tidak bisa berdiri sendiri sebagai alat bukti sah.
​
6. Langgar Prinsip Ultimum Remedium — Sebelum dipidana, seharusnya diselesaikan melalui sanksi administratif oleh PPNS Kementerian ESDM terlebih dahulu.
​
7. Keterangan di Sidang Menggantikan BAP — Jika ada perbedaan, keterangan di muka sidang yang harus dipegang, bukan Berita Acara Pemeriksaan.
​
8. Konflik Kepentingan Penyidik Polisi yang menangkap, menjadi saksi, sekaligus menyidik perkara yang sama dinilai tidak objektif.
​
9. Tidak Lewat Penyelidikan & Gelar Perkara — Perkara ini bukan tertangkap tangan, sehingga wajib melalui tahap penyelidikan dan gelar perkara sebelum menetapkan tersangka.
​
10. Prinsip Pembuktian Harus Terang Benderang — Alat bukti harus lebih jelas dari cahaya, tidak boleh meragukan.
​
11. Unsur Delik Formil Belum Terpenuhi — Seluruh unsur pasal harus terbukti secara mutlak sesuai syarat KUHAP.

Sejalan dengan pandangan ahli, Maruli Rajagukguk dari LBH Peradi Profesional selaku Tim Kuasa Hukum Gabriel menegaskan bahwa sejak awal penuntutan tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah.

“Perkara ini seharusnya ditangani melalui jalur administrasi oleh Kementerian ESDM, bukan langsung pidana. Hal ini juga diperkuat Pasal 613 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Maruli.

Persidangan kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 11.00 WIB dengan agenda pemeriksaan Terdakwa Gabriel Lumbantoruan.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Berita ini 8 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Berita Terbaru