Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bahrain, Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional

i

Bahrain, Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta — Advokat bukan sekadar penyedia jasa hukum komersial. Ia adalah pilar krusial penegakan hukum yang kedudukannya setara dengan jaksa maupun hakim. Pandangan mendasar inilah yang menjadi landasan pemikiran Bahrain, Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional, yang siap mempertahankan disertasinya dalam Ujian Promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jaya Baya, Senin (5/10/2026).

Sidang tersebut mengangkat tema monumental: “Pergeseran Paradigma Advokat Sebagai Penegak Hukum: Membangun Sistem Keadvokatan Sebagai Ius Constituendum”. Penelitian ini mengupas tuntas kesenjangan yang mencolok antara status advokat di atas kertas dengan realitas yang terjadi di lapangan.

Hingga kini, kemandirian profesi advokat kerap terhambat oleh lemahnya perlindungan hukum, pengawasan kode etik yang belum memuaskan, dualisme kelembagaan, serta posisi yang belum seimbang dibandingkan aparat penegak hukum lainnya.

“Advokat bukan sekadar pemberi jasa hukum, melainkan bagian tak terpisahkan dari perjuangan menegakkan hukum, keadilan, dan hak asasi manusia. Kita butuh rekonstruksi menyeluruh,” tegas Bahrain jelang sidang promosinya.

Melalui gagasan ius constituendum hukum yang dicita-citakan Bahrain menawarkan peta jalan baru bagi masa depan dunia hukum Indonesia. Ia mendesak terbentuknya sistem keadvokatan yang memberikan kepastian tegas mengenai kedudukan, fungsi, dan wewenang advokat, sehingga masyarakat benar-benar mendapatkan akses keadilan yang bersih dan bebas campur tangan pihak lain.

Penelitian ini tidak hanya berhenti pada teori lama. Bahrain juga menyentuh dinamika masa depan: bagaimana sistem keadvokatan harus beradaptasi dengan gelombang digitalisasi, kecerdasan buatan, penguatan bantuan hukum cuma-cuma, hingga perlindungan HAM yang kian kompleks tanpa mengorbankan nilai luhur profesi ini sebagai officium nobile, tugas yang mulia.

Diharapkan, gagasan yang diujikan dalam sidang ini tidak hanya memperkuat organisasi profesi, melainkan menjadi motor penggerak reformasi peradilan nasional, melahirkan generasi advokat yang mandiri, profesional, berintegritas, dan berkarakter kuat demi tegaknya keadilan sesungguhnya di Indonesia.

Bahrain adalah Wakil Ketua Umum Bidang Bantuan Hukum Peradi Profesional, praktisi hukum senior, dan akademisi yang konsisten memperjuangkan reformasi peradilan, akses bantuan hukum bagi kelompok tak mampu, serta penguatan institusi penegak hukum di Indonesia.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
LBH PRABHU Lantik Pengurus Cabang Kota Tangerang Selatan, Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat
Keterangan Ahli Tunjukkan Cacat Hukum, Perkara Gabriel Lumbantoruan Dinilai Melukai Keadilan
Tim Tabur Kejati Banten Berhasil Tangkap DPO Penipuan di Tegal ​
Sinergi Lintas Lembaga Terjalin Indah, Komisi III DPR RI Pantau Langsung Kinerja Kejati Banten
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:16 WIB

Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo

Selasa, 29 September 2026 - 23:33 WIB

GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran

Senin, 28 September 2026 - 18:22 WIB

Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab

Berita Terbaru