Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksaminator Hukum Tata Negara *Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.*,

i

Eksaminator Hukum Tata Negara *Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.*,

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta- Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam memeriksa dan mengadili Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026.

Menanggapi persoalan tersebut, Eksaminator Hukum Tata Negara *Wildan Ansori Nasution, S.H., M.H.*, mengatakan bahwa laporan terhadap sembilan hakim MK harus dilihat secara proporsional dan tidak boleh langsung dipahami sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran etik.

” Kita harus membedakan antara laporan atau dugaan pelanggaran etik dengan kesimpulan bahwa seorang hakim telah melakukan pelanggaran. Laporan adalah pintu masuk ketahap pemeriksaan, oleh karena itu pembuktiannya harus dilakukan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan etik yang berlaku,” ujar Wildan.

Menurut Wildan, prinsip independensi merupakan salah satu fondasi utama kekuasaan kehakiman. Hakim konstitusi harus mampu menjalankan fungsi yudisial tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Lebih lanjut, Wildan menilai titik penting yang perlu di uji MKMK adalah apakah tindakan para hakim dalam perkara tersebut benar-benar merupakan bagian dari kewenangan yudisial yang dilakukan secara independen dan berdasarkan kebutuhan pembuktian perkara, atau justru terdapat keadaan yang dapat menimbulkan persoalan etik sebagaimana didalilkan oleh pengadilan.

” MKMK harus menguji hubungan antara tindakan hakim , kewenangan yudisial,proses pembuktian, serta prinsip independensi. Jangan sampai suatu tindakan yudisial langsung dikategorikan sebagai pelanggaran etik tanpa melihat konteks dan dasar hukum, ” kata Wildan.

Disisi lain, apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti bahwa terdapat tindakan hakim yang benar-benar bertentangan dengan prinsip etik dan independensi, menurut Wildan, mekanisme etik harus berjalan secara tegas.

” Kalau memang terbukti terdapat pelanggaran etik, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku. Tetapi apabila tidak terbukti, maka proses pemeriksaan juga harus memberikan kepastian dan menjaga kehormatan hakim konstitusi yang dilaporkan, ” ujarnya.

Wildan berpandangan bahwa proses tersebut justru harus menjadi momentum untuk memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap MK.

” Menurut saya, persoalan ini bukan hanya mengenai sembilan hakim yang dilaporkan, yang jauh lebih penting adalah bagaimana mekanisme MKMK dapat menunjukkan kepada publik bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki sistem pengawasan etik yang bekerja, tetapi pada saat yang sama tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman,”pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Arif Rahman Bimtek: Bibit Produktif dan Kebun Bibit Rakyat 8 Unit Siap Dinikmati Warga Lebak
Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal
Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman
Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​
LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP
Jadi Sorotan, Usut Tuntas Proyek Rp5 Miliar Longsor Mamasa-Malabo
GAANAS Soroti Pokir DPRA Rp1 Triliun, KPK Didesak Telusuri Rantai Anggaran
Kasus Kecelakaan Kerja Sri Rahayu Masuk Penyelidikan, KP MBG: Bongkar Seluruh Mata Rantai Tanggung Jawab
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Uji Etik 9 Hakim MK, Wildan Ansori: Independensi dan Akuntabilitas Harus Berjalan Beriringan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Mafia Anggaran Porang Sidrap: KOSMAK Lapor, Rusdi Masse dkk Diduga Rencanakan Korupsi Sejak Awal

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:12 WIB

Tak Ada Kepastian Hukum di Nabire, Matahukum Bawa Dugaan Maladministrasi Kemenhut ke Ombudsman

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:35 WIB

Bahrain Uji Paradigma Baru: Advokat Sebagai Pilar Penegak Hukum, Bukan Sekadar Jasa Hukum ​

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 00:23 WIB

LBH Peradi Profesional: Pembuktian Perkara Gabriel Tidak Memenuhi Syarat KUHAP

Berita Terbaru