Terasmedia.co Jakarta – Haris Azhar Law Office mempertanyakan rezim hukumnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menimpa kliennya PT KEL.
Menurut Haris Azhar pihaknya mempertanyakan analisis sistem hukumnya Satgas PKH seperti apa. “Satgas PKH ini rezim hukumnya rezim hukum apa?,” ucap Haris Azhar dikonfirmasi wartawan Jumat (9/10/2026) di Jakarta.
Ia mempertanyakan sebaga klien PT KEL, dasar analisis Satgas PKH hingga berujung pada pemasangan plang pada 10 Juli 2026 kemarin dan penghentian operasional PT KEL.
Menurut Haris Azhar PT KEL pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi mineral logam emas yang berlaku hingga 2030 berdasarkan Keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Papua.
Haris Azhar juga mempertanyakan rezim hukum sistem Satgas PKH saat ini. “Karena ini kan terkait dengan Lingkungan Hidup, Kehutanan dan juga Minerba. Tiga Kementerian ini punya Undang-Undang yang menjadi rujukan. Lingkungan Hidup punya UU PPLH, ya kan? Kehutanan juga ada UU Kehutanan. Kementerian ESDM juga ada UU Minerba. Gitu. Dari ketgianya diatur soal pemberian izin. Dan juga tata cara operasionalisasiny. Nah itu yang kedua ada rezim hukumnya. Nah yang ketiga kalau memang ada pelanggaran, harusnya sesuai dengan aturan hukum karena ini negara, negara hukum,” tegas Haris Azhar.
Ia juga menyoroti tentang penyitaan perusahaan kliennya yang dinilai kejelasan dari pihak Satgas PKH. “Yang terjadi justru penyitaan, disita. Tapi selanjutnya apa? Kita enggak paham. Disita karena kesalahan operasional atau ada tindakan lain? Kualifikasinya harus jelas. Kalau cuma disita tanpa menunjukkan kesalahan, itu namanya kesewenang-wenangan yang ngumpet di balik aturan hukum,” terang Haris Azhar.
“Kalau memang ada denda, pertama tunjukin dulu, ada pelanggaran apa yang kemudian mekanisme penanganannya seperti apa? Apakah ada denda? Ya kan? Denda itu ukurannya apa? Ya kan? Atau yang paling berat, cabut izin. Tapi harus disesuaikan, kan, dengan Undang-Undang Minerba pelanggaran kan ada denda, ada sanksi, ada pencabutan izin. Nah, itu bentuk-bentuk hukuman, tapi kesalahannya harus jelas dulu,” imbuhnya.
Sejumlah Temuan Bukti Fakta di Lapangan
Haris Azhar menemukan sejumlah bukti di lapangan di wilayah Hak Ulayat di kawasan Desa Nabire, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
“Kita dapat bukti bahwa itu disita. Tapi di lapangan, kita juga dapat banyak banget bukti bahwa ada yang mengoperasikan, jadi kayak ganti pemain. Satgas PKH itu kan disita tujuannya kan dikembalikan kepada fungsi hutan, kan? Nah, tetapi yang terjadi ini justru ada penambangan baru. Gitu. Yang dilakukan atas nama BIM (Badan Industri Mineral) itu,” paparnya.
“Yang satu menendang si perusahaan, habis dia tendang, dia masukin temannya, lembaga lain. Yang mana struktur pimpinannya, itu nama-namanya identik Jadi orang-orang yang ada di Satgas, itu juga ada di BIM itu, Badan Industri Minerba itu,” terang Haris Azhar.
Kenapa Lahan Garapan PT KEL?
Sebagai kuasa hukum PT KEL, ia mempertanyakan besar dan harus diungkap. Kenapa ini mati-matian merebut lokasi garapan PT KEL.
“Atas nama penyelamatan hutan tapi dikirim ekskavator-ekskavator baru. Ada penambang baru diizinkan, dilindungi, dikawal masuk. Kita punya seua bukti-bukti. Bukti-bukti tertulis maupun bukti-bukti gambar. Perusahaan pertambangan ditertibkan, penambang lain masuk, ya kita enggak tahu siapa dia, tapi dia dilindungi oleh negara. Jadi itu pertanyaan besar dari kita terhadap situasi ini,” tegas Haris Azhar.











