Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri Diduga “Bersilat Lidah”, CBA Minta KPPU Usut Dugaan Monopoli Impor BBM

Pandeglang, 11 Mei 2025 — SPBU Kadu Pereng yang berlokasi di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten, dilaporkan mengalami kelangkaan Pertalite. Akibatnya, masyarakat yang ingin membeli bahan bakar bersubsidi tersebut terpaksa harus mengantre untuk mendapatkan Pertamax yang harganya jauh lebih mahal. Kondisi ini memicu keluhan dari warga. Deny, salah satu pembeli yang ditemui di lokasi, mengungkapkan rasa kecewanya. “Kalau beli Pertalite saja susah dan akhirnya harus beli Pertamax yang lebih mahal, rasanya seperti rakyat kecil yang jadi korban. Sementara kalau soal korupsi di Pertamina, tidak pernah diusut tuntas,” ujarnya. Sebagian warga menduga kelangkaan ini merupakan sinyal bahwa Pertalite akan segera dihapus dari peredaran. Dugaan tersebut muncul di tengah berbagai isu negatif terkait kasus dugaan mega korupsi di tubuh Pertamina, yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah. "Negara ini seperti sedang tidak baik-baik saja. Seharusnya pejabat yang terlibat korupsi segera dicopot dan diusut hingga ke pucuk pimpinan, termasuk soal kasus oplosan minyak kemarin," tambah Deny. Saat dimintai keterangan, petugas SPBU hanya memberikan jawaban singkat: “Kosong, Pak.”
Keterangan Foto : SPBU Kadu Pereng yang berlokasi di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pernyataan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, soal tidak adanya kebijakan impor bahan bakar minyak (BBM) satu pintu melalui Pertamina menuai kritik tajam.

Direktur Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menuding Simon tengah “bersilat lidah” untuk mengaburkan persoalan hukum.

Simon sebelumnya menegaskan bahwa impor BBM melalui Pertamina hanya berlaku untuk kuota impor tambahan. Namun, menurut Uchok Sky, pernyataan tersebut sekadar basa-basi.

Bacaan Lainnya

“Itu hanya alasan menghindar dari jeratan hukum, tidak menjawab persoalan pokok,” kata Uchok Sky, Rabu (24/9/2025).

Uchok Sky menilai praktik yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta membeli BBM dari Pertamina berpotensi melanggar Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001, khususnya Pasal 7 yang menekankan persaingan usaha hilir migas yang wajar, sehat, dan transparan.

“Selain itu, ini juga terindikasi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, CBA mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera melakukan penyelidikan mendalam.

“KPPU harus bergerak cepat memanggil Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,” ujar Uchok Sky.

CBA menilai, jika dugaan monopoli impor BBM benar adanya, hal ini bukan hanya merugikan pelaku usaha swasta, tetapi juga berpotensi menciptakan distorsi harga dan merugikan konsumen. Uchok Sky mengingatkan pentingnya transparansi dan persaingan sehat dalam sektor energi agar kepentingan publik tetap terlindungi.

Kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik mengingat peran vital Pertamina sebagai BUMN strategis dalam penyediaan energi nasional. Kini, bola panas berada di tangan KPPU dan pemerintah untuk menindaklanjuti desakan tersebut.

Pos terkait