KOLABORASI, Kejati DKI MoU Bersama PT PHE OSES

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 30 September 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) bersama PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West (PHE ONWJ) dan PT Pertamina Hulu Energi South East Sumatra (PHE OSES) pada Jumat, 30 September 2022.

Kerjasama ini dalam rangka bantuan litigasi dan non litigasi terhadap berbagai permasalahan di PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java dan PT Pertamina Hulu Energi South East Sumatera.

Baca juga : TOP…!Kejati DKI Peduli Warga Binaan Salemba

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani didampingi Asisten Perdata & Tata Usaha Negara Kejati T Rahmatsyah, Kepala Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta, General Manager Zona 5 Achmad Agus Miftakhurrohman, General Manager Zona 6 Anthonius Dwi Arinto, Senior Manager Legal Counsel Regional M Ibnu Wardana dan Litigation Manager Legal Counsel Jou Samuel Hutajulu.

Kejati DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani menyampaikan dalam sambutannya bahwa ini adalah MoU pertama kali Kejari DKI Jakarta dengan PT PHE dalam rangka bantuan hukum litigasi dan non litigasi terhadap permasalahan di kedua perusahaan tersebut.

“Kolaborasi yang kita lakukan ini dapat mengantisipasi permasalahan yang timbul di kemudian hari. Karena itu setelah kegiatan ini bisa dibuat kegiatan lanjutan yang bersifat lebih teknis,” Ujar Reda.

Sementara itu General Manager Zona 5 Achmad Agus Miftakhurrohman menyampaikan terima kasih dan berharap bahwa ditengah ketidakseimbangan antara kebutuhan energi nasional dan produksi MIGAS kerjasama ini menjadi suatu terobosan untuk menghadapi gangguan dan hambatan yang ada. Salah satunya adalah kerjasama dengan Kejati DKI Jakarta.

“Kami merasa senang dan berterima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri DKI Jakarta. Peran Perdata & Tata Usaha Kejati dibutuhkan dalam memitigasi resiko-resiko yang ada diantaranya adalah terkait handling dari upaya preventif dari kegiatan operasi maupun penanganan dari dampak operasi yang mungkin timbul,” Ungkap Agus. (Deni)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru