Pakar Kebijakan Publik Ungkap Alasan Pemerintah Larang Pelajar Bawa Kendaraa R2 dan R4

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massy, Rabu (15/1/2025)

i

Keterangan foto : Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massy, Rabu (15/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Political and Public Policy Studies (P3S) DR Jerry Massie MA, PhD mengatakan, sudah saatnya pemerintah malarang anak di bawah umur 17 tahuh menggunakan kendaraan bermotor ke sekollah.

Selama ini ada regulasinya seperti tertera dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yanh mana sudah diatur batas usia menggunakan kendaraan beroda dua dan empat.

Menurut Jerry, tak ada anak-anak sekolah baik elementelary school, junior school sampai high school memakai kendaraaan motor ke sekolah.

Kalau di Indonesia kata Jerry, aturan itu tak berlaku, seyogianya school bus dimaksimalkan dan optimalkan sebagai sarana angkutan anak-anak sekolah.Padahal sudah jelas anak-anak baik sekolah dasar sampaii SMU menggunakan kendaraan beroda dua bahkan beroda empat k sudah jelas dilarang.

Sebagaimana persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.

“Saya lama tinggal di Amerika saya tak pernah anak sekolah bahkan mahasiswa membawa motor ke sekolah atau kampus. Pasalnya, dilarang pemerintah bahkan rawan terjadinya kecelakaan dan melanggar aturan. Tapi selama ini kepolisian tak pernah melakukan tindakan pencegahan,” kata Jerry peneliti kebijakan publilk Amerika ini.

Jerry menyebut akan menguntungkan jika setiap sekolah memilikii bus school, menggunakan sarana transportasi umum atau pesanan online. Bisa saja sepeda dijadikan alat transportasi para siswa seperti di Amerika Serikat bukannya motor.

“Atau orang tua wajib menggantarkan anaknya ke sekolah. Bayangkan data yang dirilis Kementerian Perhibungan 5 tahun lalu saja ada 93 ribu anak sekolah terlibat kecelakaan khususnya anak SLA,” tegas Jerry.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru