Pakar Kebijakan Publik Ungkap Alasan Pemerintah Larang Pelajar Bawa Kendaraa R2 dan R4

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massy, Rabu (15/1/2025)

i

Keterangan foto : Pengamat Kebijakan Publik, Jerry Massy, Rabu (15/1/2025)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pakar Kebijakan Publik Political and Public Policy Studies (P3S) DR Jerry Massie MA, PhD mengatakan, sudah saatnya pemerintah malarang anak di bawah umur 17 tahuh menggunakan kendaraan bermotor ke sekollah.

Selama ini ada regulasinya seperti tertera dalam UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009 yanh mana sudah diatur batas usia menggunakan kendaraan beroda dua dan empat.

Menurut Jerry, tak ada anak-anak sekolah baik elementelary school, junior school sampai high school memakai kendaraaan motor ke sekolah.

Kalau di Indonesia kata Jerry, aturan itu tak berlaku, seyogianya school bus dimaksimalkan dan optimalkan sebagai sarana angkutan anak-anak sekolah.Padahal sudah jelas anak-anak baik sekolah dasar sampaii SMU menggunakan kendaraan beroda dua bahkan beroda empat k sudah jelas dilarang.

Sebagaimana persyaratan usia, tertuang dalam Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di mana ketentuan usia paling rendah memiliki SIM adalah 17 tahun.

“Saya lama tinggal di Amerika saya tak pernah anak sekolah bahkan mahasiswa membawa motor ke sekolah atau kampus. Pasalnya, dilarang pemerintah bahkan rawan terjadinya kecelakaan dan melanggar aturan. Tapi selama ini kepolisian tak pernah melakukan tindakan pencegahan,” kata Jerry peneliti kebijakan publilk Amerika ini.

Jerry menyebut akan menguntungkan jika setiap sekolah memilikii bus school, menggunakan sarana transportasi umum atau pesanan online. Bisa saja sepeda dijadikan alat transportasi para siswa seperti di Amerika Serikat bukannya motor.

“Atau orang tua wajib menggantarkan anaknya ke sekolah. Bayangkan data yang dirilis Kementerian Perhibungan 5 tahun lalu saja ada 93 ribu anak sekolah terlibat kecelakaan khususnya anak SLA,” tegas Jerry.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru