PSU Pilkada Serang, Dr Jerry Massie Yakin Tak Berubah Kemenangan Ratu Zakiyah

PSU Pilkada Serang, Dr Jerry Massie Yakin Tak Berubah Kemenangan Ratu Zakiyah
Keterangan foto : Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Peneliti American Global University Dr Jerry Massie, Selasa (4/2/2025)
Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Peneliti American Global University Dr Jerry Massie menyebut Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang tidak akan mengubah kemenangan dari pasangan nomor urut 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Meski ada pergeseran jumlah suara dari 02, kata Jerry, dia meyakini tak akan kurang dari 5 presen.

“Saya meyakini bahwa PSU di Pilkada Kabupaten Serang tetap dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02 Ratu Zakiyah-Najib Hamas. Pasangan tersebut tetap unggul dengan raihan suara diantara 65/67 presen,” kata Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies, Peneliti American Global University Dr Jerry Massie lewat sambungan selulernya, Selasa (4/3/2025)

Lebih lanjut, kata Jerry, salah satu penyebab kemenangan Pilkada Kabupaten Serang bukan karena Menteri Desa Yandri Susanto, tapi didasarkan pada efek kejenuhan masyarakat disana terhadap keluarga dari dinasti Ratu Atut yang semkin kuat. Menurut Jerry, pihaknya masih yakin banyaknya dukungan masyarakat yang setia memilih calon Bupati Kabupaten Serang yaitu istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto

Bacaan Lainnya

“Kemenangan 02 di Pilkada Kabupaten Serang bukan karena Menteri Desa, hasil suara itu karena kejenuhan masyarakat Kabupaten Serang yang semakin kuat terhadap keluarga dinasti Ratu Atut. PSU di Pilkada Kabupaten Serang tidak akan mengubah jauh angka yang lebih signifikan dari hasil pilkada 2024 kemarin. Karena masyarakat di Serang tahu hasilnya menang dan akan tetap setia terkait pilihanya,” ucap Jerry.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telan membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 yang dimenangkan Ratu Rachmatuzakiyah, istri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. MK juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang.

MK dalam pertimbangannya berpendapat ada keterlibatan struktur aparat pemerintahan desa yang berkaitan erat dengan tindakan atau perbuatan baik yang disengaja maupun tidak disengaja yang dilakukan oleh Yandri Susanto dalam kapasitasnya selaku pejabat negara.

“Pelanggaran itu menyebabkan keberpihakan kepala desa yang terjadi secara masif di sejumlah desa yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Serang,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pembacaan putusan.

Atas dasar itu, majelis hakim konstitusi meyakini telah terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih dalam Pilkada Serang.

Pos terkait