Satpol PP Tewas Saat Demo Rusuh di Lebak, Pendemo Dijerat Kasus Pengeroyokan

Teras Media

- Penulis

Selasa, 4 Maret 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Dua pendemo yang menolak Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Lebak, Banten. Mereka didakwa melakukan pengeroyokan yang menyebabkan anggota Satpol PP, Yadi Suryadi meninggal dunia.

Pantauan di PN Rangkasbitung, Selasa (4/3/2025), dua pendemo bernama Riki Maulana dan Mubin menjalani sidang terpisah. Sidang dipimpin Hakim Ketua, Novita Witri dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Mulanya, Hakim Ketua bertanya mengenai identitas terdakwa Mubin. Lalu menanyakan pertanyaan lain termasuk bertanya mengenai surat dakwaan. Hakim Ketua kemudian meminta Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa.

“Dua kali (menerima surat dakwaan)? Pertama di Lapas dan hari ini sudah terima. Ya akan dibacakan lagi oleh Jaksa Penuntut Umum, dengarkan baik-baik ya,” kata Hakim Ketua, Novita Witri dalam persidangan di PN Rangkasbitung.

Satpol PP Tewas Saat Demo Rusuh di Lebak, Pendemo Dijerat Kasus Pengeroyokan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebak, Elfa Fitri Nababan kemudian membacakan dakwaan kepada terdakwa Mubin. Elfa mendakwa Mubin melakukan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan Yadi Suryadi meninggal dunia ketika berdemonstrasi di depan kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung.

“Akibat dorongan dari terdakwa tersebut, pagar gedung utama DPRD Kabupaten Lebak roboh dan langsung menimpa korban Yadi Suryadi (almarhum) dan saksi Muhammad Murtono. Keduanya merupakan anggota Satpol PP yang saat itu sedang bertugas,” kata Elfa.

Pada dakwaan pertama, Mubin didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana. Kemudian didakwa Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHPidana, Pasal 170 Ayat (2) Ke-2 KUHPidana, Pasal 359 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, serta Pasal 360 Ayat (2) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui, pada 23 September 2024 terdapat aksi demo di depan kantor DPRD Lebak, Rangkasbitung. Massa aksi demo menolak politisi PDIP Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.

Penolakan ini diduga terjadi karena Juwita tidak masuk dalam usulan calon Ketua DPRD. Sedangkan DPC PDIP Lebak hanya mengusulkan tiga nama seperti Junaedi Ibnu Jarta, Dimas, dan Ijah Khodijah, untuk menjadi ketua DPRD Lebak.

Menjelang penetapan calon Ketua DPRD Lebak oleh DPP PDIP, beredar kabar kalau ketua umum PDIP Megawati Soekarno Putri justru menetapkan Juwita Wulandari. Kabar ini yang memicu reaksi dari para pendukung.

Demo berlangsung ricuh hingga gerbang kantor DPRD Lebak roboh dan menimpa dua orang anggota Satpol PP Lebak. Salah satu korbannya Yadi. Selain tertimpa gerbang, kepala belakang Yadi juga terbentur sudut lantai keramik.

Waktu itu, Yadi langsung dilarikan ke RSUD Adjidarmo, Rangkasbitung, karena mengalami luka di kepala bagian belakang. Setelah menjalani pemeriksaan, dokter mendiagnosa Yadi mengalami kelumpuhan.

Dokter kemudian merujuk Yadi ke RS Hermina di Jakarta untuk menjalani perawatan intensif. Selama hampir 15 hari menjalani perawatan, Yadi dikabarkan meninggal dunia pada (9/10) kemarin.

Demo yang menelan korban ini tidak mengubah putusan DPP PDIP yang menunjuk Juwita Wulandari menjadi Ketua DPRD Lebak. Kini, Juwita sudah resmi dilantik menjadi ketua DPRD Lebak periode 2024-2029.

Sumber : TN

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Lagu Ciptaan Sendiri, Warga Binaan Lapas Ciamis Tebar Semangat Perubahan
Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi
Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan
Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru
CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan
Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian
Resmikan SPPG, Polresta Tangerang Dukung Penuh Program Makan Bergizi Prabowo
Ringkus 5 Debt Collector di Pangkalpinang, Polisi: 247 Kendaraan Ditarik Secara Ilegal
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:04 WIB

Masih Berusia 16 Tahun, Pelaku Curas WNA Argentina di Sorong Diamankan Polisi

Senin, 18 Mei 2026 - 08:55 WIB

Satresnarkoba Polres Lebak Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Malingping, Seorang IRT Diamankan

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:09 WIB

Polsek Tigaraksa Selidiki Hilangnya Kabel Sensor di Area Stasiun Daru

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:22 WIB

CBA Desak KPK Panggil Djaka Budi Utama: Jangan Hanya Berani ke Pejabat Rendahan

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:29 WIB

Dua Pelaku Curanmor dan Curas di Sorong Ditangkap, Polisi Amankan 9 Motor Curian

Berita Terbaru