Penggiat Lingkungan Desak Presiden Copot Mendagri Tito Karnavian Terkait Kenaikan PBB

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (red).

i

Foto (red).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Penggiat lingkungan asal Banten, Hunaepi, menyoroti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang dinilai tidak bertanggung jawab atas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Menurutnya, Mendagri tidak bisa lepas tangan karena pemerintah daerah berada dalam pengawasan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Produk-produk ‘cuci tangan’ Tito Karnavian adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban kepada rakyat. Presiden perlu segera mencopot Mendagri,” tegas Hunaepi dalam keterangannya, Sabtu (16/8).

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kebijakan kenaikan pajak daerah memicu penolakan masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan. Menurut Hunaepi, Mendagri melalui jajaran Dirjen terkait seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta memberi peringatan kepada pemerintah daerah sebelum kebijakan itu diberlakukan.

“Monev terhadap Permendagri itu kewajiban Kemendagri. Kalau sampai PBB naik sejak 2022 dan menimbulkan gejolak, berarti Tito gagal membina daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Hunaepi menyebut kegaduhan soal PBB bisa menjadi alasan kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi posisi Tito di kabinet. “Pertama, Tito gagal menjadi pembantu Prabowo. Kedua, posisi Mendagri yang strategis sebaiknya diisi orang dekat Prabowo demi kepentingan jangka panjang politik pemerintahan dan eksistensi Gerindra,” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8), menegaskan bahwa kenaikan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah bukanlah instruksi dari pemerintah pusat.

“Banyak daerah sudah menaikkan tarif PBB sejak tahun 2022, bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan pada 2025. Jadi tidak ada hubungan langsung,” jelas Tito.

Ia menyebut setidaknya 20 daerah telah menetapkan aturan baru terkait PBB dan NJOP dengan variasi persentase berbeda. Meski begitu, Tito mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik sebelum memutuskan kenaikan pajak.

“Kebijakan ini sepenuhnya kewenangan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tetapi tetap harus ada keseimbangan agar tidak membebani rakyat,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB