Penggiat Lingkungan Desak Presiden Copot Mendagri Tito Karnavian Terkait Kenaikan PBB

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto (red).

i

Foto (red).

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banten – Penggiat lingkungan asal Banten, Hunaepi, menyoroti Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang dinilai tidak bertanggung jawab atas polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Menurutnya, Mendagri tidak bisa lepas tangan karena pemerintah daerah berada dalam pengawasan langsung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Produk-produk ‘cuci tangan’ Tito Karnavian adalah bentuk ketidakbertanggungjawaban kepada rakyat. Presiden perlu segera mencopot Mendagri,” tegas Hunaepi dalam keterangannya, Sabtu (16/8).

Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana kebijakan kenaikan pajak daerah memicu penolakan masyarakat hingga menimbulkan kerusuhan. Menurut Hunaepi, Mendagri melalui jajaran Dirjen terkait seharusnya melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta memberi peringatan kepada pemerintah daerah sebelum kebijakan itu diberlakukan.

“Monev terhadap Permendagri itu kewajiban Kemendagri. Kalau sampai PBB naik sejak 2022 dan menimbulkan gejolak, berarti Tito gagal membina daerah,” ujarnya.

Lebih jauh, Hunaepi menyebut kegaduhan soal PBB bisa menjadi alasan kuat bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi posisi Tito di kabinet. “Pertama, Tito gagal menjadi pembantu Prabowo. Kedua, posisi Mendagri yang strategis sebaiknya diisi orang dekat Prabowo demi kepentingan jangka panjang politik pemerintahan dan eksistensi Gerindra,” tambahnya.

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/8), menegaskan bahwa kenaikan PBB dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah daerah bukanlah instruksi dari pemerintah pusat.

“Banyak daerah sudah menaikkan tarif PBB sejak tahun 2022, bahkan sebelum kebijakan efisiensi anggaran diberlakukan pada 2025. Jadi tidak ada hubungan langsung,” jelas Tito.

Ia menyebut setidaknya 20 daerah telah menetapkan aturan baru terkait PBB dan NJOP dengan variasi persentase berbeda. Meski begitu, Tito mengingatkan bahwa pemerintah daerah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat serta melibatkan partisipasi publik sebelum memutuskan kenaikan pajak.

“Kebijakan ini sepenuhnya kewenangan daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Tetapi tetap harus ada keseimbangan agar tidak membebani rakyat,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru