Soleman B. Ponto Soroti Rencana Pembentukan Indonesia Coast Guard Dinilai Sesat Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

i

Keterangan foto: Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banda Aceh – Wacana pemerintah untuk menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut dinilai keliru secara hukum dan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menegaskan bahwa konsep coast guard telah dihapus secara permanen dari sistem hukum nasional. Istilah tersebut tidak lagi diakui sejak dihilangkan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan secara tegas digantikan oleh fungsi Pengawasan Pelayaran oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

“Negara sudah menutup pintu hukum terhadap pembentukan coast guard. Membuka kembali wacana ini berarti tidak memahami atau mengabaikan undang-undang,” ujar Soleman dalam rilisnya, Rabu (7/1/2026).

Menurut Soleman, Indonesia tidak membutuhkan lembaga coast guard baru karena sistem keamanan dan penegakan hukum di laut sudah lengkap. Saat ini, fungsi tersebut telah dijalankan oleh TNI Angkatan Laut, Polairud, KPLP, Bea dan Cukai, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ia menilai kehadiran Bakamla sebagai coast guard justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kekacauan hukum dalam penegakan keamanan laut nasional.

Soleman juga mengingatkan publik agar tidak melupakan rekam jejak kasus korupsi proyek satelit Bakamla di masa lalu. Menurutnya, wacana pembentukan coast guard berpotensi menjadi pintu masuk pembengkakan anggaran dan proyek-proyek bermasalah, terutama terkait pengadaan kapal dan persenjataan yang tidak memiliki mandat hukum yang jelas.

“Undang-Undang Kelautan tidak pernah memerintahkan Bakamla untuk dipersenjatai atau dibangun sebagai kekuatan armada. Jika belanja senjata dan kapal tetap berjalan, publik wajar untuk curiga,” tegasnya.

Ia menilai dorongan menjadikan Bakamla sebagai coast guard lebih menyerupai ambisi kelembagaan tanpa dasar hukum yang kuat, serta berisiko merugikan keuangan negara.

“Penguatan keamanan laut seharusnya dilakukan dengan memperkuat TNI AL, KPLP, dan lembaga-lembaga yang sudah ada, bukan dengan menciptakan lembaga tandingan,” pungkas Soleman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB