Soleman B. Ponto Soroti Rencana Pembentukan Indonesia Coast Guard Dinilai Sesat Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

i

Keterangan foto: Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banda Aceh – Wacana pemerintah untuk menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut dinilai keliru secara hukum dan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menegaskan bahwa konsep coast guard telah dihapus secara permanen dari sistem hukum nasional. Istilah tersebut tidak lagi diakui sejak dihilangkan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan secara tegas digantikan oleh fungsi Pengawasan Pelayaran oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

“Negara sudah menutup pintu hukum terhadap pembentukan coast guard. Membuka kembali wacana ini berarti tidak memahami atau mengabaikan undang-undang,” ujar Soleman dalam rilisnya, Rabu (7/1/2026).

Menurut Soleman, Indonesia tidak membutuhkan lembaga coast guard baru karena sistem keamanan dan penegakan hukum di laut sudah lengkap. Saat ini, fungsi tersebut telah dijalankan oleh TNI Angkatan Laut, Polairud, KPLP, Bea dan Cukai, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ia menilai kehadiran Bakamla sebagai coast guard justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kekacauan hukum dalam penegakan keamanan laut nasional.

Soleman juga mengingatkan publik agar tidak melupakan rekam jejak kasus korupsi proyek satelit Bakamla di masa lalu. Menurutnya, wacana pembentukan coast guard berpotensi menjadi pintu masuk pembengkakan anggaran dan proyek-proyek bermasalah, terutama terkait pengadaan kapal dan persenjataan yang tidak memiliki mandat hukum yang jelas.

“Undang-Undang Kelautan tidak pernah memerintahkan Bakamla untuk dipersenjatai atau dibangun sebagai kekuatan armada. Jika belanja senjata dan kapal tetap berjalan, publik wajar untuk curiga,” tegasnya.

Ia menilai dorongan menjadikan Bakamla sebagai coast guard lebih menyerupai ambisi kelembagaan tanpa dasar hukum yang kuat, serta berisiko merugikan keuangan negara.

“Penguatan keamanan laut seharusnya dilakukan dengan memperkuat TNI AL, KPLP, dan lembaga-lembaga yang sudah ada, bukan dengan menciptakan lembaga tandingan,” pungkas Soleman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru