Soleman B. Ponto Soroti Rencana Pembentukan Indonesia Coast Guard Dinilai Sesat Hukum

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 8 Januari 2026 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

i

Keterangan foto: Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto.

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Banda Aceh – Wacana pemerintah untuk menjadikan Badan Keamanan Laut (Bakamla) sebagai coast guard melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut dinilai keliru secara hukum dan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia.

Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto menegaskan bahwa konsep coast guard telah dihapus secara permanen dari sistem hukum nasional. Istilah tersebut tidak lagi diakui sejak dihilangkan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan secara tegas digantikan oleh fungsi Pengawasan Pelayaran oleh Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) dalam Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024.

“Negara sudah menutup pintu hukum terhadap pembentukan coast guard. Membuka kembali wacana ini berarti tidak memahami atau mengabaikan undang-undang,” ujar Soleman dalam rilisnya, Rabu (7/1/2026).

Menurut Soleman, Indonesia tidak membutuhkan lembaga coast guard baru karena sistem keamanan dan penegakan hukum di laut sudah lengkap. Saat ini, fungsi tersebut telah dijalankan oleh TNI Angkatan Laut, Polairud, KPLP, Bea dan Cukai, serta Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Ia menilai kehadiran Bakamla sebagai coast guard justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan kekacauan hukum dalam penegakan keamanan laut nasional.

Soleman juga mengingatkan publik agar tidak melupakan rekam jejak kasus korupsi proyek satelit Bakamla di masa lalu. Menurutnya, wacana pembentukan coast guard berpotensi menjadi pintu masuk pembengkakan anggaran dan proyek-proyek bermasalah, terutama terkait pengadaan kapal dan persenjataan yang tidak memiliki mandat hukum yang jelas.

“Undang-Undang Kelautan tidak pernah memerintahkan Bakamla untuk dipersenjatai atau dibangun sebagai kekuatan armada. Jika belanja senjata dan kapal tetap berjalan, publik wajar untuk curiga,” tegasnya.

Ia menilai dorongan menjadikan Bakamla sebagai coast guard lebih menyerupai ambisi kelembagaan tanpa dasar hukum yang kuat, serta berisiko merugikan keuangan negara.

“Penguatan keamanan laut seharusnya dilakukan dengan memperkuat TNI AL, KPLP, dan lembaga-lembaga yang sudah ada, bukan dengan menciptakan lembaga tandingan,” pungkas Soleman.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru