Politisi Golkar Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Pedagang Es di Kemayoran

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 28 Januari 2026 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, Rabu (28/1/2026)

i

Keterangan foto: Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono, Rabu (28/1/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyoroti kasus dugaan penganiayaan dan tuduhan salah terhadap pedagang es gabus Suderajat (49 tahun) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perlakuan yang adil, serta menuntut proses penanganan yang transparan.

“Saya turut prihatin mendengar adanya dugaan peristiwa ini. Prinsip keadilan dan kemanusiaan harus menjadi landasan dalam setiap tindakan aparat negara. Kita menghormati institusi penegak hukum dan pertahanan, namun pimpinan masing-masing harus menindaklanjuti secara jelas sesuai aturan yang berlaku, demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Dave Laksono, Rabu (28/1/2026)

Menurutnya, fungsi pengawasan Komisi I DPR RI akan terus dijalankan agar proses klarifikasi berlangsung dengan baik dan terbuka untuk publik. Hal ini penting untuk memberikan kepastian, rasa aman, dan keyakinan bahwa mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana kondusif di tengah perkembangan kasus ini, tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta selalu tegakkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan persaudaraan dalam kehidupan berbangsa,” pungkasnya.

Kronologis Kejadian

Sekedar informasi, Suderajat, pedagang es gabus yang mengambil barang dari pabrik rumahan di Depok Lama, Jawa Barat, menjual di Kemayoran. Ia didatangi sekelompok orang yang kemudian menuduh esnya mengandung spons, beracun, dan menyerupai kapas bedah. Esnya diremas hancur dan dilempar ke wajahnya, serta ia mengaku mengalami pemukulan dan tendangan oleh aparat TNI dan Polri sebelum diamanatkan untuk memberikan keterangan.

Kemudian, Suderajat pulang dengan kondisi barang dagangan rusak dan hanya memperoleh pendapatan Rp50.000. Ia mengalami luka di bahu kanan dan pipi. Video Bhabinkamtibmas Kelurahan Rawa Selatan Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Babinsa Kelurahan Utan Panjang Serda Heri Purnomo yang menyatakan es gabus berbahaya tanpa pemeriksaan laboratorium viral.

Pada hari yang sama, Ikhwan mengaku salah dan meminta maaf, menyebutkan tindakannya sebagai respons cepat tanpa klarifikasi awal. Hasil pemeriksaan tim keamanan pangan Dok Pol Polda Metro Jaya memastikan es tersebut layak dikonsumsi. Suderajat mengaku trauma dan tidak berjualan selama tiga hari.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru