KBBI Kritik Penghapusan PBI JKN Tanpa Pemberitahuan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta -Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyoroti kebijakan penghapusan atau penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa klarifikasi, serta tanpa mekanisme keberatan yang adil bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto, menyatakan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara atas jaminan kesehatan dan pelayanan publik yang layak.

“Jaminan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Karena itu, negara tidak boleh mencabut akses tersebut secara sepihak hanya karena persoalan data administratif,” ujar Musrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, PBI JKN merupakan instrumen negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok sosial-ekonomi rentan, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Setiap tindakan penghapusan kepesertaan, kata dia, seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta perlindungan hak warga.

KBBI menerima sejumlah laporan warga yang baru mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya transparansi serta kepastian hukum dalam pelayanan publik.

“Banyak warga baru tahu statusnya nonaktif ketika berobat. Ini menunjukkan negara gagal memberikan kepastian dan perlindungan hak. Kesalahan sistem tidak boleh dibebankan kepada rakyat,” tegas Musrianto.

KBBI menilai persoalan ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bertanggung jawab pada proses pendataan, verifikasi, dan validasi faktual masyarakat, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menetapkan kebijakan administratif kepesertaan PBI secara nasional.

Apabila data yang belum diverifikasi secara layak dijadikan dasar penghapusan kepesertaan, lanjut Musrianto, maka tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada warga negara.

“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengelola data. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab struktural untuk memastikan tidak ada warga kehilangan akses kesehatan,” katanya.

KBBI menegaskan penghapusan PBI tanpa prosedur yang adil bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak warga negara. Pelayanan publik, menurut KBBI, tidak hanya diukur dari efisiensi, tetapi dari keadilan, kepastian, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Karena itu, KBBI mendesak pemerintah memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan harus disertai pemberitahuan yang layak, ruang klarifikasi terbuka, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses dan efektif.

KBBI juga meminta adanya koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendataan dan penetapan PBI dengan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.

“Negara yang kuat adalah negara yang memastikan tidak ada satu pun warganya kehilangan hak kesehatan akibat kesalahan data atau prosedur yang tidak transparan,” tutup Musrianto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB