KBBI Kritik Penghapusan PBI JKN Tanpa Pemberitahuan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta -Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyoroti kebijakan penghapusan atau penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinilai dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa klarifikasi, serta tanpa mekanisme keberatan yang adil bagi masyarakat.

Sekretaris Jenderal KBBI, Musrianto, menyatakan persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, melainkan berkaitan langsung dengan hak dasar warga negara atas jaminan kesehatan dan pelayanan publik yang layak.

“Jaminan kesehatan adalah hak dasar warga negara. Karena itu, negara tidak boleh mencabut akses tersebut secara sepihak hanya karena persoalan data administratif,” ujar Musrianto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, PBI JKN merupakan instrumen negara untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok sosial-ekonomi rentan, tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan. Setiap tindakan penghapusan kepesertaan, kata dia, seharusnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta perlindungan hak warga.

KBBI menerima sejumlah laporan warga yang baru mengetahui kepesertaannya dinonaktifkan saat hendak mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya transparansi serta kepastian hukum dalam pelayanan publik.

“Banyak warga baru tahu statusnya nonaktif ketika berobat. Ini menunjukkan negara gagal memberikan kepastian dan perlindungan hak. Kesalahan sistem tidak boleh dibebankan kepada rakyat,” tegas Musrianto.

KBBI menilai persoalan ini berkaitan dengan pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bertanggung jawab pada proses pendataan, verifikasi, dan validasi faktual masyarakat, sedangkan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial menetapkan kebijakan administratif kepesertaan PBI secara nasional.

Apabila data yang belum diverifikasi secara layak dijadikan dasar penghapusan kepesertaan, lanjut Musrianto, maka tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada warga negara.

“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan sekadar pengelola data. Pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab struktural untuk memastikan tidak ada warga kehilangan akses kesehatan,” katanya.

KBBI menegaskan penghapusan PBI tanpa prosedur yang adil bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak warga negara. Pelayanan publik, menurut KBBI, tidak hanya diukur dari efisiensi, tetapi dari keadilan, kepastian, dan manfaatnya bagi masyarakat.

Karena itu, KBBI mendesak pemerintah memastikan setiap kebijakan yang berdampak pada hilangnya akses layanan kesehatan harus disertai pemberitahuan yang layak, ruang klarifikasi terbuka, serta mekanisme keberatan yang mudah diakses dan efektif.

KBBI juga meminta adanya koreksi menyeluruh terhadap tata kelola pendataan dan penetapan PBI dengan menjamin transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi publik.

“Negara yang kuat adalah negara yang memastikan tidak ada satu pun warganya kehilangan hak kesehatan akibat kesalahan data atau prosedur yang tidak transparan,” tutup Musrianto.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru