Terasmedia.co Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) resmi melaporkan dugaan korupsi PT ANTAM ke Kejagung terkait pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi di PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk beserta anak perusahaannya. Laporan tersebut dilayangkan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam surat bernomor 152/DPN/BPI KPNPA-RI/II/2026, organisasi tersebut mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun pada Semester II 2016 hingga 2018. Selain itu, terdapat dugaan kerugian lanjutan pada periode 2019–2022 yang jika diakumulasi mencapai sekitar Rp7,2 triliun.
Ketua Umum BPI KPNPA-RI Rahmad Sukendar menjelaskan, laporan itu memuat sejumlah indikasi penyimpangan yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara.
Beberapa poin yang disorot antara lain potensi ketidaktertagihan piutang usaha sebesar USD 2,28 juta atau sekitar Rp30,8 miliar. Selain itu, terdapat dugaan tidak optimalnya pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran serta potensi denda jasa pemurnian.
BPI KPNPA RI juga menyinggung persoalan penyajian aset dan pencatatan biaya operasional serta depresiasi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Termasuk pula pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan emas yang disebut seharusnya menjadi beban pembeli.
Tak hanya itu, laporan tersebut memuat dugaan kelebihan pembayaran batubara, pemberian uang muka tanpa kajian kemampuan penyedia, hingga indikasi lemahnya pengendalian internal dan dugaan pengaturan dalam proses lelang
“BPI KPNPA RI juga menyoroti dugaan adanya praktik persekongkolan dalam pengadaan barang dan jasa yang diduga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Rahmad, Kamis (12/2/2026).
Dalam laporannya, BPI KPNPA-RI mendesak Kejaksaan Agung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Mereka juga meminta pembentukan tim pencari fakta serta pemanggilan jajaran direksi dan pihak terkait di lingkungan PT ANTAM Tbk. Rahmad menegaskan komitmen terhadap asas praduga tak bersalah.
Organisasi tersebut menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Menurut Rahmad, kasus ini berpotensi menjadi perhatian publik karena ANTAM merupakan BUMN strategis di sektor pertambangan. Jika dugaan tersebut terbukti, dampaknya tidak hanya pada aspek hukum, tetapi juga terhadap kepercayaan publik dan stabilitas industri pertambangan nasional.
BPI KPNPA-RI juga menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung apabila laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
(Sumber:Herald)












