Ahli Soroti Kewenangan Bakamla, Desak Aktifkan Kembali Badan Koordinasi Perairan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sidang lanjutan Perkara No. 180/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terhadap UUD 1945 kembali digelar pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., yang menyampaikan kritik keras terhadap konstruksi norma dalam regulasi kelautan saat ini.

Dalam keterangannya, Soleman menegaskan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia sejak awal memang bersifat terfragmentasi. Setiap instansi penegak hukum, kata dia, telah dibekali undang-undang sektoral yang secara tegas mengatur objek hukum dan batas kewenangan masing-masing. Karena itu, menurutnya, konsep “single agency” tidak pernah dikenal dalam bangunan hukum nasional.

Ia juga menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada implementasi di lapangan, melainkan pada cacat norma dalam UU Kelautan. Menurut Soleman, ketentuan Pasal 59–68 yang memberi kewenangan penegakan hukum kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

“Bagaimana lembaga yang bukan penyidik diberikan kewenangan penegakan hukum? Ini berpotensi menimbulkan legal limbo atau ketidakpastian hukum,” tegasnya di hadapan majelis, Selasa (24/2/2026).

Soleman lebih jauh menyebut bahwa sumber setiap pelanggaran hukum di laut pada dasarnya adalah kapal. Karena itu, ia menilai “panglima” penegakan hukum seharusnya merujuk pada rezim UU Pelayaran terbaru, yakni UU No. 66 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008.

Dalam skema tersebut, Pengawas Pelayaran yang terdiri dari Menteri Perhubungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pelayaran ditugaskan sebagai penyidik utama. PPNS Pelayaran, menurutnya, memiliki fungsi koordinatif untuk mendelegasikan penanganan perkara kepada instansi berwenang seperti PPNS Perikanan atau PPNS Bea Cukai bila perkara berada di luar kewenangannya.

“Di sinilah peran PPNS Pelayaran sebagai koordinator penyidik di laut. Tidak ada satu pun norma yang menetapkan Bakamla sebagai koordinator mereka seolah mengangkat dirinya sendiri,” ujarnya.

Atas dasar itu, Soleman menegaskan bahwa Badan Koordinasi sebagaimana diamanatkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia semestinya diaktifkan kembali guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Sementara itu, pihak tergugat dari Bakamla yang diwakili Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla tampak tidak banyak memberikan respons sepanjang persidangan berlangsung.

Sidang perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum majelis hakim mengambil putusan.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB