Ahli Soroti Kewenangan Bakamla, Desak Aktifkan Kembali Badan Koordinasi Perairan

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 14:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Sidang lanjutan Perkara No. 180/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan terhadap UUD 1945 kembali digelar pada Senin, 23 Februari 2026. Agenda sidang menghadirkan saksi ahli dari pihak pemohon, Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, S.T., S.H., M.H., yang menyampaikan kritik keras terhadap konstruksi norma dalam regulasi kelautan saat ini.

Dalam keterangannya, Soleman menegaskan bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia sejak awal memang bersifat terfragmentasi. Setiap instansi penegak hukum, kata dia, telah dibekali undang-undang sektoral yang secara tegas mengatur objek hukum dan batas kewenangan masing-masing. Karena itu, menurutnya, konsep “single agency” tidak pernah dikenal dalam bangunan hukum nasional.

Ia juga menekankan bahwa persoalan utama bukan terletak pada implementasi di lapangan, melainkan pada cacat norma dalam UU Kelautan. Menurut Soleman, ketentuan Pasal 59–68 yang memberi kewenangan penegakan hukum kepada Badan Keamanan Laut (Bakamla) berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.

“Bagaimana lembaga yang bukan penyidik diberikan kewenangan penegakan hukum? Ini berpotensi menimbulkan legal limbo atau ketidakpastian hukum,” tegasnya di hadapan majelis, Selasa (24/2/2026).

Soleman lebih jauh menyebut bahwa sumber setiap pelanggaran hukum di laut pada dasarnya adalah kapal. Karena itu, ia menilai “panglima” penegakan hukum seharusnya merujuk pada rezim UU Pelayaran terbaru, yakni UU No. 66 Tahun 2025 sebagai perubahan atas UU No. 17 Tahun 2008.

Dalam skema tersebut, Pengawas Pelayaran yang terdiri dari Menteri Perhubungan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pelayaran ditugaskan sebagai penyidik utama. PPNS Pelayaran, menurutnya, memiliki fungsi koordinatif untuk mendelegasikan penanganan perkara kepada instansi berwenang seperti PPNS Perikanan atau PPNS Bea Cukai bila perkara berada di luar kewenangannya.

“Di sinilah peran PPNS Pelayaran sebagai koordinator penyidik di laut. Tidak ada satu pun norma yang menetapkan Bakamla sebagai koordinator mereka seolah mengangkat dirinya sendiri,” ujarnya.

Atas dasar itu, Soleman menegaskan bahwa Badan Koordinasi sebagaimana diamanatkan UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia semestinya diaktifkan kembali guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Sementara itu, pihak tergugat dari Bakamla yang diwakili Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla tampak tidak banyak memberikan respons sepanjang persidangan berlangsung.

Sidang perkara ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait sebelum majelis hakim mengambil putusan.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru