Ahli Hukum Laut Soroti Keadilan dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ahli hukum laut sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Soleman B. Ponto, menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim terkait perkara yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.

Dalam suratnya, Soleman menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam persidangan bukan hanya nasib terdakwa, tetapi juga konsistensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang dipertaruhkan adalah apakah Konstitusi masih bernapas,” tulis Soleman dalam pembukaan suratnya, Rabu (25/2/2026).

Soroti Pembuktian Unsur Kesalahan

Soleman menekankan bahwa keberadaan Fandi di atas kapal memang merupakan fakta. Namun, menurutnya, berada di lokasi dugaan tindak pidana tidak otomatis membuktikan keterlibatan.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana modern menolak penghukuman kolektif dan menuntut pembuktian kesalahan yang bersifat personal.

“Kesalahan harus personal. Niat harus nyata. Bukti harus konkret,” tegasnya.

Menurut Soleman, jika keberadaan semata dijadikan dasar pemidanaan, hal itu berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik penegakan hukum.

Tekankan Prinsip Mens Rea

Dalam surat tersebut, Soleman mengutip asas klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.

Ia menilai, dalam perkara ini, belum terlihat bukti komunikasi, aliran dana, kendali, maupun pengetahuan terdakwa terkait dugaan tindak pidana.

“Apakah profesi sekarang menjadi bukti kesengajaan?” tulisnya mempertanyakan.

Ujian Negara Hukum di Tengah Perang Narkotika

Soleman mengakui Indonesia tengah gencar memerangi narkotika. Namun ia mengingatkan, sejarah menunjukkan bahwa dalam situasi “perang” terhadap kejahatan, negara kerap tergelincir menghukum pihak yang seharusnya tidak bersalah.

Menurutnya, putusan hakim dalam perkara ini akan menjadi indikator penting apakah prinsip negara hukum tetap dijaga.

Ingatkan Asas In Dubio Pro Reo

Mengacu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Soleman menegaskan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Ia menekankan bahwa jika masih terdapat keraguan rasional dalam pembuktian, asas in dubio pro reo seharusnya berlaku.

“Jika masih ada keraguan rasional, jangan hukum,” tulisnya.

Seruan kepada Majelis Hakim

Di bagian akhir, Soleman menyerukan agar Majelis Hakim menjaga standar bahwa bawahan tidak otomatis bersalah, profesi bukan unsur pidana, dan asumsi tidak dapat menggantikan bukti.

Menurut dia, putusan bebas dalam kondisi pembuktian yang meragukan justru merupakan bentuk keberanian menjaga wibawa negara hukum.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan penegasan bahwa konstitusi dibuat untuk melindungi manusia, bukan sekadar simbol, serta harapan agar majelis hakim memutus perkara semata berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB