Ahli Hukum Laut Soroti Keadilan dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ahli hukum laut sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Soleman B. Ponto, menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim terkait perkara yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.

Dalam suratnya, Soleman menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam persidangan bukan hanya nasib terdakwa, tetapi juga konsistensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang dipertaruhkan adalah apakah Konstitusi masih bernapas,” tulis Soleman dalam pembukaan suratnya, Rabu (25/2/2026).

Soroti Pembuktian Unsur Kesalahan

Soleman menekankan bahwa keberadaan Fandi di atas kapal memang merupakan fakta. Namun, menurutnya, berada di lokasi dugaan tindak pidana tidak otomatis membuktikan keterlibatan.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana modern menolak penghukuman kolektif dan menuntut pembuktian kesalahan yang bersifat personal.

“Kesalahan harus personal. Niat harus nyata. Bukti harus konkret,” tegasnya.

Menurut Soleman, jika keberadaan semata dijadikan dasar pemidanaan, hal itu berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik penegakan hukum.

Tekankan Prinsip Mens Rea

Dalam surat tersebut, Soleman mengutip asas klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.

Ia menilai, dalam perkara ini, belum terlihat bukti komunikasi, aliran dana, kendali, maupun pengetahuan terdakwa terkait dugaan tindak pidana.

“Apakah profesi sekarang menjadi bukti kesengajaan?” tulisnya mempertanyakan.

Ujian Negara Hukum di Tengah Perang Narkotika

Soleman mengakui Indonesia tengah gencar memerangi narkotika. Namun ia mengingatkan, sejarah menunjukkan bahwa dalam situasi “perang” terhadap kejahatan, negara kerap tergelincir menghukum pihak yang seharusnya tidak bersalah.

Menurutnya, putusan hakim dalam perkara ini akan menjadi indikator penting apakah prinsip negara hukum tetap dijaga.

Ingatkan Asas In Dubio Pro Reo

Mengacu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Soleman menegaskan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Ia menekankan bahwa jika masih terdapat keraguan rasional dalam pembuktian, asas in dubio pro reo seharusnya berlaku.

“Jika masih ada keraguan rasional, jangan hukum,” tulisnya.

Seruan kepada Majelis Hakim

Di bagian akhir, Soleman menyerukan agar Majelis Hakim menjaga standar bahwa bawahan tidak otomatis bersalah, profesi bukan unsur pidana, dan asumsi tidak dapat menggantikan bukti.

Menurut dia, putusan bebas dalam kondisi pembuktian yang meragukan justru merupakan bentuk keberanian menjaga wibawa negara hukum.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan penegasan bahwa konstitusi dibuat untuk melindungi manusia, bukan sekadar simbol, serta harapan agar majelis hakim memutus perkara semata berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB