Ahli Hukum Laut Soroti Keadilan dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 25 Februari 2026 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ahli hukum laut sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI, Soleman B. Ponto, menyampaikan surat terbuka kepada Majelis Hakim terkait perkara yang menjerat Anak Buah Kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.

Dalam suratnya, Soleman menegaskan bahwa yang dipertaruhkan dalam persidangan bukan hanya nasib terdakwa, tetapi juga konsistensi Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang dipertaruhkan adalah apakah Konstitusi masih bernapas,” tulis Soleman dalam pembukaan suratnya, Rabu (25/2/2026).

Soroti Pembuktian Unsur Kesalahan

Soleman menekankan bahwa keberadaan Fandi di atas kapal memang merupakan fakta. Namun, menurutnya, berada di lokasi dugaan tindak pidana tidak otomatis membuktikan keterlibatan.

Ia mengingatkan bahwa hukum pidana modern menolak penghukuman kolektif dan menuntut pembuktian kesalahan yang bersifat personal.

“Kesalahan harus personal. Niat harus nyata. Bukti harus konkret,” tegasnya.

Menurut Soleman, jika keberadaan semata dijadikan dasar pemidanaan, hal itu berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik penegakan hukum.

Tekankan Prinsip Mens Rea

Dalam surat tersebut, Soleman mengutip asas klasik actus non facit reum nisi mens sit rea, yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat.

Ia menilai, dalam perkara ini, belum terlihat bukti komunikasi, aliran dana, kendali, maupun pengetahuan terdakwa terkait dugaan tindak pidana.

“Apakah profesi sekarang menjadi bukti kesengajaan?” tulisnya mempertanyakan.

Ujian Negara Hukum di Tengah Perang Narkotika

Soleman mengakui Indonesia tengah gencar memerangi narkotika. Namun ia mengingatkan, sejarah menunjukkan bahwa dalam situasi “perang” terhadap kejahatan, negara kerap tergelincir menghukum pihak yang seharusnya tidak bersalah.

Menurutnya, putusan hakim dalam perkara ini akan menjadi indikator penting apakah prinsip negara hukum tetap dijaga.

Ingatkan Asas In Dubio Pro Reo

Mengacu Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, Soleman menegaskan setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil. Ia menekankan bahwa jika masih terdapat keraguan rasional dalam pembuktian, asas in dubio pro reo seharusnya berlaku.

“Jika masih ada keraguan rasional, jangan hukum,” tulisnya.

Seruan kepada Majelis Hakim

Di bagian akhir, Soleman menyerukan agar Majelis Hakim menjaga standar bahwa bawahan tidak otomatis bersalah, profesi bukan unsur pidana, dan asumsi tidak dapat menggantikan bukti.

Menurut dia, putusan bebas dalam kondisi pembuktian yang meragukan justru merupakan bentuk keberanian menjaga wibawa negara hukum.

Surat terbuka tersebut ditutup dengan penegasan bahwa konstitusi dibuat untuk melindungi manusia, bukan sekadar simbol, serta harapan agar majelis hakim memutus perkara semata berdasarkan bukti yang sah dan meyakinkan.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru