Buruh dan Mahasiswa Gelar Aksi di PN Jakpus, Desak Pembebasan Tahanan Politik

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Ratusan massa yang tergabung dalam Partai Buruh bersama sejumlah elemen mahasiswa menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jum’at (6/3/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal sidang pembacaan putusan terhadap para aktivis yang sebelumnya ditangkap dan dipidanakan setelah terlibat dalam aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Sejak siang hari, massa aksi mulai berdatangan dan memadati kawasan sekitar pengadilan. Mereka membawa spanduk, poster, serta berbagai atribut berisi tuntutan pembebasan para aktivis yang mereka sebut sebagai tahanan politik dalam peristiwa Aksi Agustus 2025.

Aksi solidaritas ini digelar sebagai bentuk dukungan moral kepada para aktivis yang saat ini tengah menjalani proses hukum. Massa menilai penahanan terhadap para aktivis tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat serta upaya pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi.

Mobil komando Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) DKI Jakarta juga terlihat terparkir di depan lokasi pengadilan sejak pukul 13.00 WIB. Dari atas mobil komando tersebut, para orator secara bergantian menyampaikan tuntutan dan seruan solidaritas kepada massa yang hadir.

Aksi ini dipimpin langsung oleh Komandan Lapangan Bidang Aksi, Rifqi Mubarok, yang mengoordinasikan jalannya demonstrasi agar tetap berlangsung tertib. Ia menegaskan bahwa massa aksi fokus mengawal jalannya sidang hingga pembacaan putusan.

Dalam orasinya, para peserta aksi menyatakan bahwa penahanan terhadap para aktivis dalam Aksi Agustus 2025 menjadi catatan serius dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Mereka menyebut peristiwa tersebut sebagai salah satu penangkapan masyarakat sipil secara besar-besaran di era pascareformasi.

Massa aksi juga mengangkat slogan utama, “Bebaskan Kawan-Kawan Kami, Tahanan Politik Aksi Agustus 2025.” Seruan tersebut berkali-kali diteriakkan oleh para orator dan diikuti oleh seluruh peserta aksi yang memadati area pengadilan.

Menurut pernyataan penyelenggara aksi, penahanan terhadap para pejuang demokrasi merupakan bentuk kriminalisasi politik yang berpotensi mempersempit ruang demokrasi serta membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Tuntutan utama mereka adalah membebaskan tanpa syarat seluruh aktivis yang ditangkap dalam Aksi Agustus 2025.

Selain itu, massa juga menuntut dihentikannya praktik kriminalisasi terhadap gerakan rakyat. Mereka meminta negara menjamin kebebasan berpendapat, berekspresi, serta kebebasan berkumpul sebagaimana dijamin dalam konstitusi.

Para peserta aksi juga menyerukan agar demokrasi dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia benar-benar ditegakkan. Mereka berharap proses hukum terhadap para aktivis dapat berjalan secara adil dan bebas dari kepentingan politik.

Aksi solidaritas ini disebut sebagai panggilan nurani sekaligus bentuk tanggung jawab bersama dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi. Dengan semangat perlawanan, massa terus menggaungkan seruan, “Semakin ditekan, semakin melawan.”

Editor : Redaksi

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB