Polda Sulbar Lanjutkan Kasus Dugaan Pengerusakan Rumah Warga, Excavator PT Letawa Disita

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) Kombes Pol Benny Murjayanto mengkonfirmasi bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan terkait dugaan pengrusakan rumah dan pondok warga di Dusun Muhajir, Desa Jengeng Raya, yang terjadi pada 21 November 2025. Peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh pihak PT Letawa, anak usaha dari PT Astra Agro Lestari Tbk.

“Sudah lidik mas, dan kasus ini tetap berlanjut,” ujar Benny Murjayanto saat dikonfirmasi pada hari Sabtu (7/3/2026).

Pada Selasa pagi (3/3/2026), tim Subdit I Ditreskrimum Polda Sulbar yang dipimpin Iptu Hasrum berhasil menyita satu unit excavator Komatsu PC 210 warna kuning di Afdeling Fanta, Dusun Marisa, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya. Alat berat tersebut diduga digunakan dalam peristiwa pengrusakan dan kini diamankan di Polres Pasangkayu sebagai bukti utama.

Kasus ini telah resmi masuk tahap penyidikan, yang berarti dugaan tindak pidana telah memenuhi unsur hukum untuk diproses lebih lanjut.

Pada tanggal tersebut, sejumlah rumah dan pondok warga di Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang dilaporkan diratakan menggunakan excavator dan diduga didampingi puluhan orang yang tidak dikenal. Warga menyatakan lokasi kejadian berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, yang juga ditegaskan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pasangkayu.

Sejak saat itu, ketegangan antara warga dan perusahaan terus berlangsung. Bahkan, kasus ini bukan perkara tunggal sebanyak tiga laporan pidana kolektif telah dilayangkan masyarakat dan ditangani oleh tiga subdit berbeda di Ditreskrimum Polda Sulbar. Dua di antaranya sudah masuk tahap penyidikan dan tinggal menunggu penetapan tersangka.

Masyarakat mendesak agar proses hukum tidak hanya berhenti pada pelaksana teknis di lapangan. Mereka menilai bahwa nama-nama pengendali operasional seperti CDAM dan CDO juga harus dimintai pertanggungjawaban, karena tidak mungkin alat berat dan massa orang bisa bergerak tanpa komando dari atas.

Kuasa hukum Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP), Hasri Jack, menyampaikan apresiasi terhadap langkah pihak kepolisian. Menurutnya, sejak kedatangan Kapolda Sulbar yang baru, penanganan perkara menjadi lebih akuntabel dan tidak lagi tertutup.

“Publik merasakan perubahan. Ini memberi harapan bahwa keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Hasri dari Jakarta pada hari yang sama dengan penyitaan excavator.

Hasri menambahkan bahwa penyitaan alat berat dianggap sebagai bukti konkret bahwa aparat tidak ragu menyentuh kepentingan korporasi besar jika ada unsur pidana.

“Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap praktik yang merugikan warga. Di tengah ketegangan agraria, pesan yang jelas muncul dari Pasangkayu: negara tidak boleh tunduk pada korporasi nakal,” jelasnya.

Menurut Hasri, penyitaan alat berat hanya awal dari proses hukum. Dengan dua perkara dalam tahap penyidikan dan satu lainnya dalam proses, publik kini menunggu penetapan tersangka dan langkah tegas berikutnya dari pihak berwenang.

“Di Pasangkayu, semua mata tertuju pada keberanian negara berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang kekuatan modal,” tutup Hasri.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan
Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan
IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik
Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat
Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes
Dua Tahun Berturut, CBA Pertanyakan Duplikasi Anggaran Hama Kemenkes
Dukung Ketahanan Pangan, Logis 08 Ingatkan Danantara Jangan Terburu Investasi Peternakan
Tanpa Jaminan Hukum, Pekerja MBG Berhak Gugat Pemberi Kerja
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 20:32 WIB

JAM INTEL dan KKP Bersinergi, Pastikan Pembangunan 1.000 Kampung Nelayan Bebas Hambatan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:36 WIB

Dave Laksono: Hilirisasi Tembaga Kunci Kemandirian Industri Pertahanan

Senin, 18 Mei 2026 - 18:22 WIB

IYAC: Marak Kekerasan Seksual di Pesantren Ancam Kepercayaan Publik

Senin, 18 Mei 2026 - 18:15 WIB

Lelang Aset BPA Fair 2026, Kejagung Ungkap Kepercayaan Publik Semakin Kuat

Senin, 18 Mei 2026 - 16:52 WIB

Relawan Tim 8 Prabowo Siap Bersinergi dengan KSP Kawal Program MBG dan Kopdes

Berita Terbaru