Kejagung Dalami Dugaan Korupsi di Kementerian PU, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1–Rp3 Triliun

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 03:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang disebut-sebut menimbulkan potensi kerugian negara hingga Rp1 triliun sampai Rp3 triliun. Kasus ini kini tengah dipelajari oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan pendalaman awal terhadap laporan tersebut. Meski demikian, Kejagung masih mengumpulkan informasi dan dokumen yang diperlukan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami memang sedang mempelajari laporan yang ada. Informasinya belum kami terima secara utuh, sehingga saat ini masih dalam tahap telaah dan pendalaman awal,” ujar Syarief pada Sabtu (7/3/2026).

Menurutnya, setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi harus melalui proses klarifikasi serta pengumpulan data terlebih dahulu. Setelah itu barulah penyidik menentukan apakah perkara tersebut layak ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan data yang sah. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum serta adanya kerugian negara, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, sembari menunggu kelengkapan dokumen serta hasil audit resmi yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara.

Kasus ini mencuat setelah Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengungkap adanya temuan potensi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran di kementeriannya. Temuan tersebut juga menjadi salah satu latar belakang mundurnya dua direktur jenderal, yakni Dewi Chomistriana dan Dwi Purwantoro.

Dody menyebut, keduanya memilih mengundurkan diri ketika proses pemeriksaan internal oleh Inspektorat Jenderal mulai berjalan. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran serius, mulai dari indikasi gratifikasi hingga pelanggaran disiplin berat.

“Semua sudah didetailkan oleh inspektur jenderal. Tapi saat pemeriksaan pertama mereka justru memilih mengundurkan diri daripada saya bebastugaskan atau diberhentikan tidak hormat kepada Presiden,” kata Dody di kantor Kementerian PU, Jumat (6/3/2026).

Di tengah polemik tersebut, Dody juga menyinggung adanya dugaan kebocoran anggaran di Kementerian PU yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Temuan itu berkaitan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan anggaran kementerian.

Menurutnya, kementerian diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil audit tersebut. Saat ini, tim khusus telah dibentuk hingga tingkat satuan kerja guna menelusuri serta memulihkan potensi kerugian negara.

“Saya sempat shock karena yang tahu soal ini hanya beberapa orang di Kementerian PU. Tapi sekarang fokus kita bagaimana Rp1 triliun itu bisa kembali ke negara,” ujarnya.

Dody menegaskan pihaknya tidak akan lagi memberikan toleransi terhadap praktik penyimpangan di internal kementerian. Jika ditemukan pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana, maka proses hukum akan ditempuh.

“Kalau ada kesalahan, bukan hanya uangnya dikembalikan. Kita lihat deliknya. Kalau memang harus diberhentikan tidak hormat dan dibawa ke pidana, ya kita lakukan,” tegasnya

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru