GAMMA Tekan Kementerian PU Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp8 Miliar di Kabupaten Lebak

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Jumat (13/03/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan langsung kepada pemerintah pusat agar segera turun tangan mengusut dugaan kuat penyimpangan dalam proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana yang menelan anggaran sekitar Rp8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam aksi tersebut, massa GAMMA menyoroti pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri. Mereka menduga terdapat potensi pelanggaran kontraktual maupun teknis dalam proses pengerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Koordinator GAMMA, Abdul Hasyim, menegaskan bahwa setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap spesifikasi teknis, desain perencanaan, serta ketentuan kontrak kerja konstruksi.

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2), serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ditegaskan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang telah disepakati,” ujar Hasyim saat menyampaikan orasi.

Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 78 disebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi berat, mulai dari denda, ganti rugi, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Hasyim menambahkan, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Dalam regulasi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk memerintahkan perbaikan bahkan pembongkaran pekerjaan apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar kerja.

“Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, PPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan perbaikan atau pembongkaran. Seluruh biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” tegasnya.

Menurut Hasyim, berbagai aturan tersebut menunjukkan bahwa standar pelaksanaan proyek konstruksi sudah diatur secara sangat jelas. Karena itu, GAMMA menilai wajar jika muncul dugaan bahwa proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak kerja.

“Semua aturan sudah sangat jelas, mulai dari undang-undang, peraturan presiden hingga peraturan menteri. Karena itu kami menduga kuat pekerjaan Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana tidak sesuai spesifikasi dan layak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan pembongkaran jika terbukti menyimpang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi teknis, manipulasi mutu pekerjaan, atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami siap membuka dugaan penyimpangan dalam proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana yang dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri. Jika pekerjaan tetap dibayarkan tanpa evaluasi dan tanpa pembongkaran, maka GAMMA tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Hasyim.

Lebih lanjut, GAMMA juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengawas proyek, termasuk Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Banten serta PPK 2.3 Banten yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Hasyim menegaskan bahwa GAMMA akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat.

“Kami akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan sampai tuntutan kami dipenuhi dan dugaan penyimpangan proyek ini diusut secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB