GAMMA Tekan Kementerian PU Usut Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Rp8 Miliar di Kabupaten Lebak

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Pekerjaan Umum pada Jumat (13/03/2026). Aksi tersebut menjadi bentuk tekanan langsung kepada pemerintah pusat agar segera turun tangan mengusut dugaan kuat penyimpangan dalam proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana yang menelan anggaran sekitar Rp8 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Dalam aksi tersebut, massa GAMMA menyoroti pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri. Mereka menduga terdapat potensi pelanggaran kontraktual maupun teknis dalam proses pengerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Koordinator GAMMA, Abdul Hasyim, menegaskan bahwa setiap pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, dan patuh terhadap spesifikasi teknis, desain perencanaan, serta ketentuan kontrak kerja konstruksi.

Menurutnya, kewajiban tersebut telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

“Dalam Pasal 59 ayat (1) dan (2), serta Pasal 60 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ditegaskan bahwa pengguna jasa dan penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja konstruksi yang telah disepakati,” ujar Hasyim saat menyampaikan orasi.

Selain itu, ia juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Dalam Pasal 78 disebutkan bahwa penyedia jasa yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi berat, mulai dari denda, ganti rugi, pemutusan kontrak, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist).

Hasyim menambahkan, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia. Dalam regulasi tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memiliki kewenangan untuk memerintahkan perbaikan bahkan pembongkaran pekerjaan apabila hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun gambar kerja.

“Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, PPK memiliki kewenangan untuk memerintahkan perbaikan atau pembongkaran. Seluruh biaya perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa,” tegasnya.

Menurut Hasyim, berbagai aturan tersebut menunjukkan bahwa standar pelaksanaan proyek konstruksi sudah diatur secara sangat jelas. Karena itu, GAMMA menilai wajar jika muncul dugaan bahwa proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana tidak dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak kerja.

“Semua aturan sudah sangat jelas, mulai dari undang-undang, peraturan presiden hingga peraturan menteri. Karena itu kami menduga kuat pekerjaan Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana tidak sesuai spesifikasi dan layak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh, bahkan pembongkaran jika terbukti menyimpang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan indikasi pengurangan spesifikasi teknis, manipulasi mutu pekerjaan, atau pelaksanaan yang tidak sesuai kontrak, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Kami siap membuka dugaan penyimpangan dalam proyek Preservasi Jalan Sampay–Gunungkencana yang dikerjakan oleh CV Falby Putra Mandiri. Jika pekerjaan tetap dibayarkan tanpa evaluasi dan tanpa pembongkaran, maka GAMMA tidak akan ragu membawa persoalan ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegas Hasyim.

Lebih lanjut, GAMMA juga mendesak Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran pengawas proyek, termasuk Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Banten serta PPK 2.3 Banten yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi.

Hasyim menegaskan bahwa GAMMA akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada langkah konkret dari pemerintah pusat.

“Kami akan kembali menggelar aksi demonstrasi lanjutan sampai tuntutan kami dipenuhi dan dugaan penyimpangan proyek ini diusut secara terbuka dan transparan,” pungkasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak
Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus
MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:12 WIB

Dorong Akses Buku Digital, Adde Rosi Sosialisasikan SIBI ke Kabupaten Lebak

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:28 WIB

Mengabdi 36 Tahun, H. Sanusi Justru Dituduh Menggelapkan; Tim Hukum Minta Polisi Hentikan Kasus

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Berita Terbaru