KPK Alihkan Penahanan Yaqut, DPR Ingatkan Potensi Kecemburuan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3).

Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim.

“Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini tidak lazim,” ujar Tandra kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Menurutnya, tersangka lain bisa menuntut perlakuan yang sama.

“Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.

Tandra menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama.

“Masyarakat melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaannya: apakah sudah patut, layak, dan menciptakan rasa keadilan? Penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota. Menurutnya, alasan subjektif dan objektif harus kuat, seperti kondisi kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.

Menanggapi kabar bahwa pengalihan status tersebut didasari permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK agar lebih transparan dan matang dalam mengambil keputusan.

“Tindakan KPK mungkin sah secara hukum, tetapi apakah patut, adil, dan layak? Jangan lupa, masyarakat ikut menilai,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah mengalihkan penahanan terhadap Yaqut, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat,” ujarnya.

KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Para Perasuk Film Terpilih FFH Edisi Ke-6
18 Saham RI Dicoret dari MSCI, Marwan Jafar Minta BEI Benahi Pasar Modal
Warga Cengkareng Barat Desak Pemda Atasi Tumpukan Sampah yang Menggunung
Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan
Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman
Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi
BaraNusa Soroti Frekuensi Lawatan Luar Negeri dan Anggaran Besar: Hasil Belum Terasa di Rakyat
Dikritik Kinerja, Humas Kemendag Malah Sibuk Tertibkan Visual Media
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:21 WIB

18 Saham RI Dicoret dari MSCI, Marwan Jafar Minta BEI Benahi Pasar Modal

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:36 WIB

Warga Cengkareng Barat Desak Pemda Atasi Tumpukan Sampah yang Menggunung

Rabu, 13 Mei 2026 - 05:46 WIB

Dari Lebak untuk Indonesia: Adde Rosi Serap Gagasan Siswa SMAN 1 Pangarangan

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:08 WIB

Kasus Nikel Sultra: Pemilik PT TSHI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Terlibat Mantan Komisioner Ombudsman

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:28 WIB

Pesan Khusus Pangdam III ke Prajurit Siliwangi

Berita Terbaru

Keterangan foto : Satgas PKH serahkan uang dan tanah ke Negara, Rabu (13/5/2026)

Hukum dan Kriminal

Satgas PKH Serahkan Rp10,2 Triliun dan 2,3 Juta Hektar Hutan ​

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:47 WIB