KPK Alihkan Penahanan Yaqut, DPR Ingatkan Potensi Kecemburuan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3).

Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim.

“Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini tidak lazim,” ujar Tandra kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Menurutnya, tersangka lain bisa menuntut perlakuan yang sama.

“Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.

Tandra menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama.

“Masyarakat melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaannya: apakah sudah patut, layak, dan menciptakan rasa keadilan? Penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota. Menurutnya, alasan subjektif dan objektif harus kuat, seperti kondisi kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.

Menanggapi kabar bahwa pengalihan status tersebut didasari permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK agar lebih transparan dan matang dalam mengambil keputusan.

“Tindakan KPK mungkin sah secara hukum, tetapi apakah patut, adil, dan layak? Jangan lupa, masyarakat ikut menilai,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah mengalihkan penahanan terhadap Yaqut, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat,” ujarnya.

KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB