KPK Alihkan Penahanan Yaqut, DPR Ingatkan Potensi Kecemburuan Hukum

Avatar photo

- Penulis

Senin, 23 Maret 2026 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam (19/3).

Meski mengakui bahwa KPK memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan berdasarkan KUHAP, Tandra menilai pemberian status tahanan rumah bagi tersangka korupsi merupakan hal yang tidak lazim.

“Memang berdasarkan KUHAP, status penahanan bisa di rutan negara, tahanan rumah, atau tahanan kota. Tapi menurut saya, ini tidak lazim,” ujar Tandra kepada wartawan, Senin (23/3/2026).

Ia memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan hukum. Menurutnya, tersangka lain bisa menuntut perlakuan yang sama.

“Nanti semua pada menuntut persamaan. Kalau si A boleh, kenapa si B tidak boleh? Ini yang harus diantisipasi,” tegasnya.

Tandra menekankan bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum, termasuk KPK, harus mengedepankan asas kepatutan dan kelayakan di mata publik. Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menjadi musuh bersama.

“Masyarakat melihat tindakan aparat penegak hukum. Pertanyaannya: apakah sudah patut, layak, dan menciptakan rasa keadilan? Penahanan harus dipertimbangkan semaksimal mungkin untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta KPK untuk sangat selektif dalam memberikan status tahanan rumah atau kota. Menurutnya, alasan subjektif dan objektif harus kuat, seperti kondisi kesehatan yang mendesak atau pertimbangan kemanusiaan lainnya.

Menanggapi kabar bahwa pengalihan status tersebut didasari permohonan keluarga, Tandra mendesak KPK agar lebih transparan dan matang dalam mengambil keputusan.

“Tindakan KPK mungkin sah secara hukum, tetapi apakah patut, adil, dan layak? Jangan lupa, masyarakat ikut menilai,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa penyidik telah mengalihkan penahanan terhadap Yaqut, yang juga dikenal sebagai Gus Yaqut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pengalihan dilakukan sejak Kamis (19/3/2026) malam.

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga pada 17 Maret 2026. KPK kemudian menelaah dan mengabulkan permohonan tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan dalam KUHAP.

“Selama menjalani tahanan rumah, KPK tetap melakukan pengawasan dan pengamanan secara melekat,” ujarnya.

KPK memastikan bahwa pengalihan penahanan ini bersifat sementara dan telah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag
Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal
Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras
Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi
HANI 2026, BNN Perkuat Pencegahan Narkotika Lewat Gerakan Ananda Bersinar
Survei Litbang Kompas Tunjukkan Tren Positif, DPR Minta Polri Pertahankan Kepercayaan Masyarakat
CBA Sebut Trenggono Punya Modal Terbesar Gantikan Zulhas di PAN, Singgung Harta Rp2,97 Triliun
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 23:11 WIB

MataHukum: KPK Jangan Tebang Pilih Lindungi Aldison, Ronald Cs di Kemendag

Senin, 29 Juni 2026 - 14:20 WIB

Ditbinmas Polda Metro Jaya Gandeng BPPKB Banten HDS Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:50 WIB

Dave Laksono Dukung Evaluasi Total Latsarmil Kopdes Usai Lima Peserta Meninggal

Minggu, 28 Juni 2026 - 22:23 WIB

Komisi I DPR Soroti Maraknya Judi Online, Minta Pemerintah Bertindak Lebih Keras

Minggu, 28 Juni 2026 - 09:25 WIB

Jalin Hubungan Baik ke Depan Warga Desa Nifasi, PT Kristalin Ekalestari Ajak Forum Diskusi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polda Banten Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sitaannya Capai Rp90,5 Miliar

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:50 WIB