Kecaman Anton Suratto Terhadap Pengesahan Hukuman Mati Israel untuk Warga Palestina

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 3 April 2026 - 02:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Kamis (2/4/2026)

i

Keterangan foto : Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto, Kamis (2/4/2026)

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Parlemen Israel (Knesset) pada hari Senin (30/3/2026) mengesahkan undang-undang kontroversial yang mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang terbukti bersalah melakukan serangan mematikan yang diklasifikasikan sebagai “tindakan terorisme”. Keputusan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Wakil Ketua Komisi I DPR RI Anton Suratto.

“Saya mengecam keras kebijakan terbaru parlemen Israel terkait pemberlakuan hukuman mati yang secara spesifik ditujukan kepada warga Palestina. Kebijakan ini menimbulkan persoalan serius dalam perspektif hukum internasional, khususnya terkait prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan larangan diskriminasi berbasis identitas etnis maupun nasional,” kata Wakil ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi partai Demokrat Anton Suratto, Kamis (2/4/2026)

Pria berkacamata tersebit menegaskan bahwa pemberlakuan hukuman mati yang bersifat selektif dan hanya ditujukan kepada satu kelompok tertentu tidak dapat dilepaskan dari indikasi praktik diskriminatif yang sistemik. Menurut Anton, dalam perspektif hak asasi manusia, kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip dasar non-diskriminasi dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Setiap individu seharusnya diperlakukan secara adil tanpa membedakan latar belakang identitasnya. Penerapan hukuman yang secara spesifik menyasar kelompok tertentu menunjukkan adanya perlakuan yang tidak setara di hadapan hukum. Oleh karena itu, berbagai kecaman dari komunitas internasional, termasuk lembaga-lembaga di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa, patut menjadi perhatian serius,” ujar Anton menjelaskan.

Anton juga menyebut bahwa Indonesia sebagai Ketua Dewan Hak Asasi Manusia PBB memiliki tanggung jawab moral dan politik yang lebih besar. Indonesia perlu mendorong agar isu ini dibahas secara serius dalam forum Dewan HAM PBB, termasuk melalui mekanisme pemantauan khusus, pelaporan tematik, maupun sidang khusus apabila diperlukan.

“Indonesia sebagai negara yang secara konsisten mendukung perjuangan rakyat Palestina juga memiliki tanggung jawab untuk menyuarakan penolakan terhadap segala bentuk kebijakan yang memperkuat ketidakadilan dan penindasan,” tandasnya.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB