Pakar Soroti Pernyataan Bakamla: Selat Malaka Bukan Objek Pungutan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait kemungkinan pemungutan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka menuai kritik keras. Wacana tersebut dinilai keliru dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap hukum laut internasional.

Kritik ini disampaikan oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto di Jakarta, Jumat (24/4), menanggapi kebijakan yang menyasar Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis di dunia.

Menurut Ponto, dasar hukum yang mengatur persoalan ini sudah sangat jelas, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Dalam konvensi tersebut, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat internasional yang tunduk pada rezim transit passage.

“Status ini berbeda dengan Terusan Panama atau Terusan Suez yang merupakan kanal buatan, sehingga dapat dikenakan biaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam rezim transit passage, negara pantai tidak memiliki kewenangan untuk menghambat, menunda, atau memungut biaya terhadap kapal yang melintas. Hak lintas di selat internasional merupakan hak global yang dijamin oleh hukum internasional.

Ponto menilai, kekeliruan dalam memahami perbedaan mendasar tersebut merupakan kesalahan kategori hukum yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang berlaku kemungkinan belum dipahami secara utuh.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wacana pemungutan biaya tersebut berpotensi merugikan Indonesia. Jika dipaksakan, kebijakan itu dapat melanggar ketentuan UNCLOS, merusak kredibilitas internasional, serta memicu ketegangan dengan negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut.

Ia juga menyoroti narasi kedaulatan yang kerap digunakan secara tidak tepat.

“Pernyataan seperti ‘ini wilayah kita’ tidak bisa diterapkan secara absolut dalam hukum laut modern. Ada batasan dan kewajiban internasional yang harus dihormati, terutama pada jalur strategis seperti Selat Malaka,” tegasnya.

Ponto menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menjadi isu strategis yang dapat melemahkan posisi Indonesia di tingkat global.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi
Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat
 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​
Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno
Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC
FBB Imbau Masyarakat Saring Informasi dan Tangkal Hoaks di Media Sosial
Egi Hendrawan Puji Rekor MURI Kapolri Cup 2026 dan Peran Gen Z Jaga Dunia Siber
BEM Indonesia Desak KPK Usut Tata Kelola PT Vale IGP Pomalaa, Soroti Dugaan 200 Ribu Ton Ore Nikel
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Tugas Menjaga Indonesia Tidak Pernah Selesai,  Bung AIR Ajak Generasi Muda Terus Berkontribusi

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:51 WIB

Camellia Apresiasi Wacana Pengadilan Ad Hoc: BUMN Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:09 WIB

 Menjelang Muktamar NU ke-35: Sorotan Bergeser ke Perebutan Posisi Rais Aam ​

Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:22 WIB

Dr RD Mohammad Teguh Darmawan Resmi Jabat Kajati Jawa Barat, Gantikan Sutikno

Kamis, 13 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Anton Suratto Daftar Kembali Ketua DPD Demokrat Jabar, Didukung 27 DPC

Berita Terbaru

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Hukum dan Kriminal

IPW: Penanganan Perkara Notaris Lily Penuh Dugaan Pelanggaran Prosedur

Senin, 17 Agu 2026 - 13:10 WIB