Pakar Soroti Pernyataan Bakamla: Selat Malaka Bukan Objek Pungutan

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Pernyataan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) terkait kemungkinan pemungutan biaya bagi kapal yang melintasi Selat Malaka menuai kritik keras. Wacana tersebut dinilai keliru dan mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap hukum laut internasional.

Kritik ini disampaikan oleh Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto di Jakarta, Jumat (24/4), menanggapi kebijakan yang menyasar Selat Malaka sebagai salah satu jalur pelayaran internasional paling strategis di dunia.

Menurut Ponto, dasar hukum yang mengatur persoalan ini sudah sangat jelas, yakni United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Dalam konvensi tersebut, Selat Malaka dikategorikan sebagai selat internasional yang tunduk pada rezim transit passage.

“Status ini berbeda dengan Terusan Panama atau Terusan Suez yang merupakan kanal buatan, sehingga dapat dikenakan biaya,” ujarnya.

Ia menegaskan, dalam rezim transit passage, negara pantai tidak memiliki kewenangan untuk menghambat, menunda, atau memungut biaya terhadap kapal yang melintas. Hak lintas di selat internasional merupakan hak global yang dijamin oleh hukum internasional.

Ponto menilai, kekeliruan dalam memahami perbedaan mendasar tersebut merupakan kesalahan kategori hukum yang serius. Hal ini menunjukkan bahwa aturan yang berlaku kemungkinan belum dipahami secara utuh.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa wacana pemungutan biaya tersebut berpotensi merugikan Indonesia. Jika dipaksakan, kebijakan itu dapat melanggar ketentuan UNCLOS, merusak kredibilitas internasional, serta memicu ketegangan dengan negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut.

Ia juga menyoroti narasi kedaulatan yang kerap digunakan secara tidak tepat.

“Pernyataan seperti ‘ini wilayah kita’ tidak bisa diterapkan secara absolut dalam hukum laut modern. Ada batasan dan kewajiban internasional yang harus dihormati, terutama pada jalur strategis seperti Selat Malaka,” tegasnya.

Ponto menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan berpotensi menjadi isu strategis yang dapat melemahkan posisi Indonesia di tingkat global.

Penulis : Akbar

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru