Irma Suryani: Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Harus di Komisi IX, Bukan Baleg

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikuti kami di Google News

Terasmedia.co Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan Legislatif tidak boleh mengulangi kesalahan dalam proses pembentukan undang-undang. Khususnya, terkait regulasi ketenagakerjaan.

Dia menyinggung pengalaman penyusunan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya mendapat koreksi dari Mahkamah Konstitusi (MK). Irma mengingatkan bahwa beleid tersebut sempat diputuskan bermasalah oleh MK, sehingga menjadi pelajaran penting bagi DPR RI dalam menyusun regulasi ke depan.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya,” kata Irma dalam keterangannya, Sabtu, (2/5/2026).

Sebagai mitra kerja di bidang ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI menegaskan posisinya sebagai leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK).

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini menyebut pihaknya telah menyurati pimpinan DPR RI agar pembahasan RUU tersebut tidak diambil alih oleh Badan Legislasi DPR RI (Baleg). Menurutnya, pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX RI bukan Baleg.

Oleh karena itu, dia menilai pembahasan RUU TK seharusnya tetap berada di komisi terkait guna menghasilkan regulasi yang komprehensif dan tepat sasaran. Irma juga menekankan pentingnya menghadirkan undang-undang yang tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Dia menegaskan bahwa RUU TK harus menjadi produk hukum yang adil dan tidak berpotensi kembali diuji secara hukum ke Mahkamah Konstitusi.

“RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas dia.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Komisi IX DPR RI telah membentuk panitia kerja (panja) sebagai langkah awal pembahasan RUU tersebut. Dengan demikian, Irma menilai tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan di komisinya.

Dia memastikan Komisi IX DPR siap menyelesaikan pembahasan RUU Ketenagakerjaan secara optimal, termasuk mengkaji berbagai klausul dan pasal secara mendalam.

“Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkas Irma.

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen
Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah
Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi
Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah
Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung
Ketua PW Fatayat NU Ajak Kader Fatayat Aktif Kampanyekan Pariwisata Anyer dan Majukan Ekonomi Kreatif
Menjaga Samudra Tanpa Sekat: Redesign Kewenangan Bakamla dan Urgensi Single Agency Coast Guard
Mayjen TNI Pujo Widodo Apresiasi Keberpihakan Pemerintah kepada Petani
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Marwan Jafar PKB: Perluasan QRIS Harus Diiringi Penguatan Keamanan dan Perlindungan Konsumen

Rabu, 30 September 2026 - 21:07 WIB

Bank Banten Raih Penghargaan sebagai Popular Brand Kategori Jasa Keuangan Perbankan Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 22:04 WIB

Tanam Mangrove Tak Lagi Sekadar Aksi Hijau, Bali Dorong Blue Carbon Jadi Aset Ekonomi

Selasa, 29 September 2026 - 19:57 WIB

Komisi XI Tagih Komitmen BI Dorong Lapangan Kerja dan Ekonomi Daerah

Selasa, 29 September 2026 - 11:40 WIB

Surat dari Ternate: Lily Masita Tomasoa Memohon Keadilan kepada Jaksa Agung

Berita Terbaru